Bupati Labuhanbatu Nonaktif Duduk di Kursi Pesakitan

MEDAN | Eksisnews.com –  Pangonal Harahap, yang merupakan Bupati Labuhanbatu Non aktif, menjalani sidang perdana dan duduk dikursi pesakitannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12/2018). Ia diadili karena menerima suap dari seorang kontraktor, Efendy Sahputra alias Asiong, untuk sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016, 2017 dan 2018 dengan total Rp 42 miliar serta SGD 218. 
Dalam dakwaan tim JPU dari KPK, Mohamad Nur Azis, Mayhardy Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo disebutkan, terdakwa menerima suap dari Asiong melalui Thamrin Ritonga (berkas terpisah), Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan. Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Labuhanbatu. 
“Bahwa terdakwa menerima hadiah, yaitu menerima uang yang seluruhnya Rp42,280 miliar serta uang SGD218.000. Dengan rincian pada 2016 sejumlah Rp 12,48 miliar, pada tahun 2017 sejumlah Rp12,3 miliar dan 2018  Rp17,5 miliar lebih.  Melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, di tiga tempat di wilayah Labuhanbatu, ” ucap JPU. 
Diuraikan JPU, pada 2016 itu permintaan uang oleh Pangonal ke Asiong itu untuk proyek pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu. Namun sebelumnya, di akhir 2015 Pangonal melalui Thamrin meminta uang Rp7 miliar ke Asiong dengan alasan meminjam. Uang itu membayar Pangonal kepada seseorang di Kota Medan. Asiong pun mengusahakannya. 
“Uang tersebut diberikan Asiong secara bertahap. Dan uang-uang yang telah terdakwa terima akan diperhitungkan dari bagian fee proyek pekerjaan TA 2016 yang akan diberikan terdakwa kepada Asiong Ada 9 proyek yang diberikan terdakwa” sebutnya. 
JPU menambahkan, ternyata di Februari 2017 Asiong juga mendapatkan pekerjaan proyek. Ada beberapa proyek yang diberikan Pangonal kepada Asiong melalui Abu Yazid dan Thamrin, dengan syarat memberikan fee 10 persen setiap proyek.
“Asiong menyanggupi dan memberikan cek senilai Rp2 miliar. Selanjutnya atas perintah terdakwa cek itu dicairkan oleh Yazid,” ungkapnya. 
Tak hanya sampai di situ, di bulan berikutnya terdakawa kembali menerima Rp3 miliar dari Asiong. Selain itu, untuk proyek selanjutnya di tahun yang sama, terdakwa juga menerima sejumlah fee yang berbeda-beda dari nilai proyek. 
Perbuatan Pangonal terus berlanjut hingga di 2018. Kali ini, ia melibatkan anaknya Angginatul Ladomi Harahap dan memberikan tugas mengganti nama orang-orang sebagai pelaksana proyek. Setelah selesai dan proses berjalan, catatan itu diberikan Anggi ke Asiong. Kemudian, hasil kesepakatan fee Rp17 miliar diberikan Asiong melalui Baikandi Harahap yang juga anak Pangonal. 
“Bahwa penerimaan-penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Jo Pasal 11 UU RI No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”sebut JPU.(E3)

Comments are closed.