Bupati Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat,  Remigo Yolando Berutu selama 7 tahun penjara. Hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, MH dalam persidangan yang berlangsung diruang Utama, Kamis (25/07/2019) sore. 

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat itu bersalah dalam perkara suap senilai Rp 1,2 miliar. Perbuatannya sebagaiman diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1,2 miliar lebih. 

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” sebut Abdul Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

Sebelumnya putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK yang sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1, 230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang dari pagi sudah berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini. Setelah sidang ditutup keluarga langsung memeluk Remigo.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.(ENC-GPL)

Comments are closed.