Buruh Serbu Gubsu, Klas Buruh Tolak dan Minta Batalkan Omnibus Law
EKSISNEWS.COM, Medan – Kembali ratusan buruh / pekerja menggelar aksi demo dengan mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/10/2020), buruh menyatakan menolak dan meminta membatalkan pengesahan dari undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Kelompok buruh melalui GSBI Provinsi Sumatera Utara menilai omnibus law adalah penggabungan dari beberapa undang-undang yang disatukan dalam satu regulasi (peraturan) yang disahkan DPR RI bersama pemeritah.
Artinya, omnibus law dinilai merugikan rakyat dan klas buruh, terdiri dari 79 rancangan undang-undang (RUU) dengan memuat 1.244 pasal. Ke 79 RUU tersebut, saling berkaitan mengarah pada pendukungan investasi asing masuk ke Indonesia dengan sangat mudah.
“Ada 11 klaster yang tersusun dalam omnibus law, termasuk diantaranya klaster Ketenagakerjaan yang disebut Omibus Law Cipta Lapangan Kerja,” sebut Ichwan dari GSBI.
Menurutnya, sejarah perjuangan heroik klas buruh, mencatat bahwa dengan persatualah klas buruh dapat menolak UU Omnibus Law pemerintah.”Maka dari itu kita mengajak kawan-kawan untuk bergabung, solidaritas sesama klas buruh itulah menjadi syarat klas buruh dihargai dan dapat memenangkan perjuangan ini,” tegasnya.
Diketahui, aksi massa GSBI ini diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyahuti desakan penolakan terhadap UU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja.(ENC-2)
Comments are closed.