Buruh Tegaskan Tolak Keras Omnibus Law Cilaka

MEDAN, Eksisnews.com – Seratusan massa yang tergabung  dalam gabungan serikat pekerja / serikat buruh (Gapbsi) Kota Medan, Rabu (12/2/2020) menggelar aksi didepan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.  Para pekerja / buruh tersebut menegaskan pernyataan menolak keras omnibus law ciptakan lapangan kerja.

“Maka kami dari Gapbsi Kota Medan menyampaikan dan menyatakan menolak keras omnibus law ciptakan lapangan kerja (Cilaka),” kata Amril Sinaga dari SBSU Kota Medan mewakili kalangan  buruh.

Dalam orasi disampaikan, saat ini pemerintah sedang berupaya keras untuk menggolkan omnibus law (UU Sapujagat) dengan dalih untuk menarik investasi pemerintah sekuat tenaga seolah “memaksakan” pembuatan omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Walau tidak ada jaminan, menurutnya,  ketika UU tersebut nantinya diberlakukan investasi akan masuk seperti yang diharapkan. Betapa tidak karena menurut world economic forum (wef).”Sesungguhnya kita melihat faktor yang  menghambat investasi indonesia itu nomor satu itu korupsi, yang kedua inefesiensi birokrasi yang ketiga akses ke pembiayaan yang keempat infrastruktur tidak memadai,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya,  terdapat pula faktor lain diantaranya instabilitas kebijakan,  instabilitas pemerintah, rasio pajak, etos kerja yang buruk, regulasi pajak, inflasi, kurangnya tenaga kerja terampil, kejahatan dan pencurian tetapi lagi-lagi dalam hal ini nasib pekerja /buruh yang harus dikorbankan.

Dalam berbagai informasi, dan statemen pemerintah, adapun hal-hal yang akan disasar dalam omnibuslaw adalah fleksibilitas hubungan kerja yang semakin lentur,”Padahal saat ini saja pekerja / buruh tidak lagi memiliki kepastian kerja akibat sistem hubungan kerja yang longgar dalam pkwt dan out sourching,” ujarnya.

 Kemudian, sebutnya,  permasalahan pengupahan yang akan mengadopsi adanya upah perjam yang berpotensi akan menghilangkan perlindungan dalam bentuk upah minimum, apalagi menghilangkan sanksi pidana bagi pelanggaran pembayaran upah dibawah ketentuan. Pengurangan nilai kompensasi PHK dan membebaskan TKA unskill.

Dengan demikian maka sudah jelas dan terang benderang  bahwa omnibus law adalah merupakan karpet merah bagi investor dan kuburan bagi pekerja / buruh. Demi memberikan kado istimewa kepada investor pemerintah menjadikan pekerja / buruh sebagai tumbal investasi. Hal ini akan diperparah lagi dengan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan oleh pemerintah.

“Kami tetap mengacu kepada UU nomor 13 tahun  2003 tentang ketenaga kerjaan. Jangan jadikan pekerja / buruh menjadi tumbal dengan dalih investasi,”pungkasnya.

Ini sejumlah 15 elemen dalam aksi itu, F SP LEM KSPSI Kota Medan, F SB KIKES KSBSI Kota Medan, F SP KEP KSPSI Kota Medan, SBNI Kota Medan, F SP RTMM KSPSI Kota Medan, F SPTI KSPSI Kota Medan, SBMI Merdeka Kota Medan, PPMI Kota Medan, F Lomenik KSBSI Kota Medan, SBSI Kota Medan, F SB Garteks KSBSI Kota Medan, KBI Kota Medan, Bupela Indonesia, Kahut Kota Medan dan SBSU Kota Medan.(ENC-2)

Comments are closed.