Cagar Budaya Lahan Rumdis Manager PTPN II Batang Kuis Dibangun Puluhan Ruko Liar, Camat Bungkam, Sat Pol PP Mana?

EKSISNEWS.COM, Batang Kuis – Sudah semestinya cagar budaya yang bisa menjadi kebanggaan di wilayahnya dan menjadi salah satu ikon wisata di daerahnya dipelihara oleh pemerintan setempat.

Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Sat Pol PP Deli Serdang dan pihak Pemerintah Kecamatan Batang Kuis terhadap lahan cagar budaya Rumah Dinas Menager PTPN II Batang Kuis
seluas kurang lebih 1 hektar yang sudah ditetapkan oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sebagai salah satu cagar budaya di Deliserdang  dengan Nomor 424 tanggal 31 Desember 2021.

Terlihat di lahan cagar budaya tersebut saat ini tengah dibangun puluhan kios-kios atau ruko- ruko liar oleh penggarap yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Deli Serdang, H. Khoirum Rijal,ST, M.AP melalui Kabid Kebudayaan Afri Deliansyah Nasution sebelumnya kepada eksisnewa.com mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata telah bekerja menjalankan undang-undang tentang penetapan cagar budaya di kawasan lahan Rumah Dinas Menager PTPN II Batang Kuis, seluas kurang lebih 1 hektar.

“Menurut aturan, penetapan cagar budaya tersebut sudah final dan pihak PTPN II, sudah semestinya mendulung pemerintah dalam hal ini Pemkab Deli Serdang,” terang Afri.

Afri juga meminta kepada aparatur yang lain seperti Sat Pol PP Deli Serdang dan pihak Pemerintah Kecamatan Batang Kuis untuk mempunyai progres dalam rangka menegakkan peraturan daerah.

Kalau banyak bangunan liar yang saat ini dibangun oleh para penggarap di lahan cagar budaya tersebut, harus ada tindakan karena telah melanggar aturan dengan mendirikan bangunan tanpa izin di lahan cagar budaya Pemkab  Deli Serdang.

“Pihak Pemerintah Kecamatan Batang Kuis dan Sat Pol PP sudah seharusnya mendukung penetapan cagar budaya di lahan Rumah Dinas Menager PTPN II Batang Kuis.

“Kenapa bisa berdiri bangunan liar di lahan cagar budaya itu, harus ada tindakan,” tegas Afri.

Sayangnya Camat Batang Kuis Rio Lakadewa lagi-lagi tidak mau menjawab telepon dan pesan WhatsApp eksisnews.com terkait berdirinya bangunan liar di lahan cagar budaya Rumah Dinas Menager PTPN II Batang Kuis yang saat ini tengah  berjalan pembangunannya. Seperti terjadi pembiaran terhadap para penggarap yang tengah merusak cagar budaya tersebut.

Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki saat dikonfirmasi eksisnews.com melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (21/2/2023) terkait banyak berdiri bangunan liar di lahan cagar budaya tersebut,  memberikan jawaban seolah tidak tau aturan cagar budaya atau seolah- olah tidak tau. ” Itu masih aset PTPN Pak belum ada penyerahannya,” ujar Marzuki

Jawaban tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kabid Kebudayaan Dikporabudpar Kabupaten Deliserdang Afri Deliansyah Nasution yang menyebutkan pihak Pemerintah Kecamatan Batang Kuis dan Sat Pol PP sudah seharusnya mendukung penetapan cagar budaya di lahan Rumah Dinas Menager PTPN II Batang Kuis dan harus ada tindakan terhadap perusak cagar budaya. (ENC-1)

Comments are closed.