Curi Pagar Rumah di Medan Area, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pencuri pagar rumah milik warga dari persembunyianya di Jalan Bromo Gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/5/2022) pagi.
Pelaku, M Fauzi (27) warga Jalan Denai Gang Pinang Raya No. 24-C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Bersama barang bukti 1 unit becak barang merk honda supra 125 pelat BK 4143 OY dan 1 pagar besi warna merah maroon uk 3X1.5 meter, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba kepada wartawan, Senin (30/5/2022) sore, menerangkan pencurian itu pertama kali diketahui oleh personel yang patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Area, dan melihat pagar rumah di Jalan Bromo Gang Setia Budi No. 37 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, telah raib dicuri, Jumat (27/5/2022).
Kemudian personel membangunkan pemilik rumah, Haikal Farhan Ramadhan (19) dan orangtuanya memberitahukan bahwa pagar rumah mereka hilang dicuri.
Ibarat menjemput bola, personel menyarankan agar korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba langsung bergerak cepat mencari tahu siapa dan di mana keberadaan pelaku.
Hasilnya, personel mengetahui tempat persembunyian pelaku dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Area.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” ucap Philip. (ENC-Fr)
Comments are closed.