Curi Pagar Rumah, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku pencuri pagar rumah di Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku inisial, S (39) warga Jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri.

Kapolsek Medan Helvetia, AKP H. E Sihombing, SIK kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021) membenarkan penangkapan ini berkat laporan dari korbannya, Diana Karo dengan Laporan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021.

Dikatakannya, kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di Jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia. Adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor.

Usai melakukan aksinya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp 280.000 dan pelaku S mendapat bagian Rp 50.000 dan Rp 200.000 sebagai ongkos sewa becak.

“Barang bukti yang kami amankan pagar besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi serta kerjasamanya. (ENC-Fr)

Comments are closed.