DA1 Tertinggal di Kantor, PPK Medan Kota Disuruh Jemput
MEDAN, Eksisnews.com – Karena formulir DA1 tertinggal pada saat akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, PPK Medan Kota didesak para saksi dan partai politik (Parpol) agar kembali menjemput formulir aslinya yang ternyata tidak dibawa serta saat ke lokasi acara.
“Kita minta DA1 agar dijemput, terhitung pukul 22.35 WIB tim dari PPK Medan Kota agar segera kembali jemput, sedangkan kotak disegel kembali, sidang pleno di skor menunggu DA1,” ujar Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menyahuti desakan para saksi dan parpol saat rapat pleno rekapitulasi baru dimulai, Jumat (3/5/2019) di innadinna Hotel Medan Jalan Balaikota Medan.
Diketahui, sebelumnya diawal pelaksanaan rapat sempat diputuskan sidang skor disebabkan permintaan dari perwakilan parpol dari PSI dan Partai Golkar yang meminta DA1 agar diperoleh mereka sebelum berkas surat suara dibacakan.
Namun, berselang satu jam masa skor sidang baik pihak KPU Kota Medan maupun PPK dari Keca,atan Medan Kota dikejutkan oleh tidak adanya formulir DA1 hologram disaksikan langsung para perwakilan saksi dan parpol saat itu. Sejumlah perwakilan silih berganti mendesak terkait hilangnya DA1 tersebut didalam kotak surat suara.
“Karena tak ada di kotak, kita pasti formulir itu tertinggal di kantor kecamatan, karena lupa tadi anggota kami memasukkannya, apalagi kami baru tuntas rekap di kantor. Kalau memang harus sidang di skor , maka kami akanjemput,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sumatera Utara angkat bicara bahwa secara peraturan perundangan seluruh dokumen ada dalam kotak, seluruh saksi di kecamatan dan bawaslu selaku pengawas dipastikan mendapatkan salinan,
“Bahwa informasi PPK tentang DA1 sekarang tinggal di kantor, kami sarankan karen kita sudah pegang dokumen DA1 salinan. Bagaimana DA1 plano, namun secara riil ada dalam DA1 plano agar ini tak berlarut, kita sudah saksikan pembukaan kotak suara cari DA1 yang tak ada dalam kotak, DA1 jadi acuan kita, maka harus diambil, pungkasnya .
Data terakhir dilapangan seluruh para saksi dan parpol masih menunggu, meski saat itu waktu sudah menunjukkan sekira pukul 23.00 WIB, menanti kehadiran PPK yang menjemput DA1 yang tertinggal melalui pengawalan pihak kepolisian.(ENC-2)
Comments are closed.