oleh

Delapan Kali Ranmor, Mantan Residivis Narkoba Ditembak Petugas Reskrim Polsek Medan Baru

-HUKRIM-123 views

MEDAN BARU, Eksisnews.com – Ada-ada saja ulah aksi kejahatan yang dilakukan seorang pria mantan residivis kasus narkoba ini, pasalnya pria berpostur tubuh agak kurus ini yang memiliki nama Johan Putra (32) wargaJalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan ini meskipun sudah diteriakin oleh korbannya namun pelaku berusaha mencoba membawa khabur sepeda motor milik korban merek Honda CB 150 R BK 5173 NAS di kawasan lokasi Jalan Djamin Ginting Pertokoan Citra Garden Medan pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 15.30 Wib.

Spesnya, saat pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor milik si korban, secara tiba-tiba personil Reskrim Polsek Medan Baru yang ketepatan lagi melintas di lokasi TKP tersebut langsung dengan sigap berusaha mengejar pelaku. Meskipun pelaku melihat dirinya sedang dikejar oleh pihak petugas, tetap saja berusaha kabur dengan menunggangi sepeda motor Honda CB 150 R hasil curiannya tersebut.

Tak mau buruannya kabur, langsung saja petugas Reskrim Polsek Medan Baru tersebut memberikan tembakan peringatan, akan tetapi oleh pelaku yang tak memperdulikan adanya tembakan peringatan tersebut akhirnya pihak petugas memberikan tindakan secara terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Setelah si pelaku mantan residivis dalam kasus narkoba ini berhasil dilumpuhkan yang selanjutnya pelaku pun langsung diringkus oleh petugas.

Sebelum pelaku diamankan ke Mako Polsek Medan Baru, terlebih dahulu petugas membawa pelaku Johan Putra ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pengobatan secara medis terhadap luka tembak di bagian kakinya akibat berusaha kabur membawa lari sepeda motor milik korban bernama Sofyan Arbi (21) warga Jalan Djamin Ginting Komp Citra Garden Blok A-5 No. 35 Padang Bulan Medan.

Dari informasi lainnya yang ada diperoleh wartawan, setelah pelaku berhasil diringkus pihak petugas yang selanjutnya korban pun langsung di arahkan petugas untuk membuat pengaduan dengan No LP/140/ I /2019 /POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU, tgl 24 Januari 2019.

Dihadapan pihak petugas lewat proses intrograsi pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatan dengan 8 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekan-rekannya yang ada di lokasi tempat (TKP) yang berbeda.

Adapun sebanyak 8 kali lokasi TKP berbeda dalam aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya tersebut yaitu pertama, 363 Ranmor

  • Waktu : Sekitar bulan 8 2018 sekitar pukul 19.00
  • TKP : daerah pokok mangga Simalingkar,
  • Main sama : Sandi, Kapur, Gobang
  • Hasil : Vario lama
  • Dapat : 250 ribu
  • Peran : Joki
  1. 363 Ranmor
  • Waktu : sekitar bulan November 2018 pukul 04.00 wib
  • TKP : Kos Kosan Pasar II Tj. Sari
  • Main sama : Rizky
  • Hasil : Vario 150 warna Putih
  • Dapat : 1 juta 100
  • Peran : Joki
  1. 363 Ranmor
  • Waktu : Nov 2018 pukul : 18.30 wib
  • TKP : Jl. Sunggal
  • Main Sama : Agung
  • Hasil : Beat 2014 warna Hitam
  • Dapat : Rp. 800 ribu
  • Peran : Joki
  1. 363 Ranmor
  • Waktu : Desember 2018 pukul 18.30
  • TKP : Kp. Susuk ( kos kosan )
  • Main : Devine
  • Hasil : Beat Digital 2017
  • Dapat : 1,8 juta
  • Peran : Pemetik
  1. 363 Ranmor
  • Waktu : Desember 2018 pukul 18.30 wib
  • TKP : Kp. Susuk (Kos kosan)
  • Main sama : Pian, Devine, Topan
  • Hasil : Vario 125
  • Dapat : 500
  • Peran : Pemetik
  1. 363 Ranmor :
  • Waktu : Januari 2019 pukul 14.00 wib
  • TKP : Eka Budi (Johor)
  • Main sama : Niko
  • Hasil : Vega ZR
  • Dapat : 800 ribu
  • Peran : Pemetik
  1. 363 Ranmor
  • Waktu : 22 Januari 2019 Pukul 18.30 wib
  • TKP : Kp Susuk (kos kosan)
  • Main Sama : Supri
  • Hasil : Vario Lama
  • Dapat : 800 ribu
  • Peran : Pemetik, dan terakhir kalinya yang ke 8 kalinya dalam kasus 363 Ranmor (Tertangkap, red) pada hari Kamis (24/01/2019) tepatnya sekitar Jam 16.00 wib di lokasi TKP Jalan Djamin Ginting kawasan Pertokoan Citra Garden dimana pelaku melakukan aksi ranmornya hanya seorang diri dengan mencuri sepeda motor Honda CB 150 R.

Tak hanya itu saja, bahkan dari pengakuan pelaku, dirinya pernah dihukum pada tahun 2011 bulan 10 dimana dirinya ditangkap dalam perkara Narkoba dan divonis 10 bulan yang kemudian ke dua kalinya juga pada tahun 2012 bulan Agustus pelaku ditangkap dalam perkara yang sama yaitu kasus Narkoba dan di vonis 5,3 bulan penjara.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu M Said Husein SIK kepada wartawan membenarkan adanya diamankan pelaku mantan residivis yang berusaha mencoba berusaha membawa khabur sepeda motor milik korban.

“Benar kalau pelaku melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor Honda CB 150 R dengan memakai kunci liter T. Sepeda motor milik korban tersebut dicuri pelaku di samping tempat korban bekerja yaitu di lokasi Ayam Presto Cabe Hijau Medan dan kini pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya sesuai hukum yang ada berlaku,” kata seorang pria yang tak kenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru yaitu Iptu M Said Husein SIK kepada wartawan. (Bucos)

Komentar

Baca Juga