Demo MUI Sumut, AMCTA Minta Copot Ketua MUI Deli Serdang Terkait Rencana Penggusuran Masjid Al-Ikhlas Medan Estate
EKSISNEWS.COM, Medan – Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi demonstrasi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk protes dan tuntutan atas adanya pembongkaran serta pemindahan Masjid Al-Ikhlas Eks Komplek Veteran yang diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan elit komersial.
Dalam aksi tersebut, AMCTA menegaskan bahwa pembongkaran dan pemindahan masjid jelas bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa setiap masjid merupakan harta wakaf dan tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial, kecuali demi kemaslahatan umum.
Koordinator aksi AMCTA, Rafi Siregar, dalam orasinya menyampaikan bahwa AMCTA mendesak MUI Sumatera Utara untuk menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menyikapi persoalan Masjid Al-Ikhlas. Menurutnya, keberadaan masjid sebagai rumah ibadah umat Islam tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis.
“Kami meminta sikap resmi MUI Sumut terkait pembongkaran dan pemindahan Masjid Al-Ikhlas. Masjid adalah wakaf umat dan tidak boleh dipindahkan hanya untuk kepentingan komersial,” tegas Rafi Siregar.
Selain itu, AMCTA juga menuntut agar MUI Deli Serdang dicopot, menyusul adanya pernyataan dari pihak MUI Deli Serdang yang mendukung pemindahan masjid tersebut. Pernyataan itu, menurut AMCTA, bertentangan langsung dengan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014.
Aksi demonstrasi AMCTA diterima oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Drs. H. Palit Muda Harahap, MA. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa MUI Sumut tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, sehingga Masjid Al-Ikhlas tidak boleh dibongkar maupun dipindahkan untuk kepentingan komersial.
“Sikap MUI Sumut jelas, kami tetap berpegang pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014. Masjid Al-Ikhlas tidak boleh dibongkar dan tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial,” ujar Palit Muda Harahap.
Menanggapi tuntutan pencopotan Ketua MUI Deli Serdang, Palit Muda Harahap menjelaskan bahwa Ketua MUI Deli Serdang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan dalam waktu dekat akan diberhentikan karena akan memasuki proses musyawarah daerah (musda). Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu dilakukan pencopotan secara khusus.
Meski demikian, MUI Sumut tetap akan memanggil dan mengevaluasi Ketua MUI Deli Serdang terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Terkait permasalahan Masjid Al-Ikhlas, MUI Sumatera Utara juga berjanji akan turun langsung ke lokasi masjid pada Senin, 19 Januari 2026, guna melihat kondisi di lapangan dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai dengan fatwa dan ketentuan yang berlaku.
AMCTA menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga Masjid Al-Ikhlas benar-benar terlindungi dan hak wakaf umat tetap terjaga. (ENC-Fkr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.