Tan Ben Chong Disidang Kasus Penghinaan

MEDAN, Eksisnews – Terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N Purba, SH, melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono melalui via grup WhatsApp Rabu (8/1/2020). 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmond N Purba, SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH menyebutkan, bahwa saksi korban Tony Harsono dan terdakwa bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia.

Dimana saksi korban Tony Harsono menjabat sebagai Penasehat Yayasan dan terdakwa menjabat sebagai Ketua Yayasan dan yang menjadi anggota grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia adalah saksi korban Tony Harsono, terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan saksi Jesicca sebagai salah satu Admin grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan  Mulia.

Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019  terdakwa mengirimkan pesan kalimat dan foto kepada grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa G6. Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah.

Kalau dilihat tampangnya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta uang haram, jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta untuk muat berita di Koran seharusnya Tony Harsono DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan.

Jadi dibujuk pake nama tan poseng), si Tony Harsono tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu, jadi sekolah di ganggu tidak etis, untuk jaga nama baik Tony Harsono (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Buddha, jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut. 

Padahal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan  kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6. 

Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B, tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu di ambil dari uang pinjaman, sehingga HAKIM pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.

Hakim hanya melihat itu kepala botak mungkin HAKIM keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi.

Nanti masyarakat akan menilai apa sikerjaan G6. yang watak jahat” dan pada tanggal 16 April terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 (dua koma empat miliar rupiah) di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH. 

Kemudian ada tanggal 22 April 2019 terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan antara lain 1.G6. merampok uang IT&B. Rp 2.400.000.000 (dua koma empat miliar rupiah) 2.liat foto Nampak uang muka ketawa 3.G6. sesudah jabat ketua pengurus 1.5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN. 

Adapun terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong mengirimkan pesan kalimat dan foto tersebut ke grup Yayasan Sosial Lautan Mulia dengan menggunakan nomor handphone terdakwa Tansri Chandra Alias Tan Ben Chong yang terhubung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP.(ENC- Nijar Sgl)

Comments are closed.