Didakwa Lakukan Penipuan, Ketua DPD Gabpkin Duduk Dibangku Pesakitan
MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Ir. Mandalasah Turnip duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi, terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova yang dibacakan oleh Jaksa Randi melakukan penipuan sebesar Rp 1 miliar saat dipersidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan, Selasa (31/12/2019).
Bahwa terdakwa adalah Direktur Utama PT. Lintong Bangun Makmur yang terletak di Jalan Dame No. 16 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah Medan.
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Pematang Siantar pada Tahun 2018 ada melakukan lelang pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Terdakwa menjadi rekanan kerja dan sebagai pemenang tender di dalam proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Bahwa pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 00006/KONTRAK/LU-PPJ.DAK/1.03.01.1/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dimulai pada tanggal 25 Juni 2018. Dan fisik dari proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar tersebut telah selesai 100 persen dikerjakan oleh PT Lintong Bangun Makmur dan sudah diserahterimakan oleh terdakwa Ir. Mandalasah Turnip kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Pematang Siantar pada tanggal 18 Februari 2019.
Sebagai pemenang lelang tender pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar, terdakwa menyerahkan pengerjaan proyek tersebut secara lisan kepada Hamonangan Simbolon (Alm) dan mulai dikerjakan oleh Alm sejak April 2018.
Bahwa di dalam pengerjaan proyek tersebut, Alm telah mengeluarkan modal/ dana baik untuk pembelian material maupun untuk upah pekerja.
Pada saat pengerjaan proyek tersebut berjalan dan dikerjakan oleh Alm, pada tanggal 13 Desember 2018 Hamonagan Simbolon (Alm) meninggal dunia. Kemudian pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh terdakwa karena pengerjaan yang dilakukan oleh Alm baru 60 persen.
Untuk pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar tersebut telah 100 persen selesai fisiknya dikerjakan oleh PT Lintong Bangun Makmur, dimana terdakwa adalah direkturnya dan sudah diserah terimakan kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) pada18 Februari 2019.
Bahwa biaya pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar tersebut telah dibayarkan oleh Dina PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kepada PT Lintong Makmur sejumlah Rp. 8.811.077.235 (delapan milyar delapan ratus sebelas juta rupiah tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Setelah Hamonangan Simbolon (Alm) meninggal dunia, Juli Ricard Mangasa P Simbolon (anak kandung dari Hamonangan Simbolon) selaku ahli waris dari Alm telah mempunyai kesepakatan secara lisan dengan terdakwa. Bahwa modal yang telah dikeluarkan oleh Alm di dalam pengerjaan proyek tersebut sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Modal yang dikeluarkan oleh Hamonangan Simbolon (Alm) dan yang dimintakan oleh Juli Ricard Mangasa P Simbolon (anak kandung dari Hamonangan Simbolon) selaku ahli waris dari Alm sesuai dengan kwitansi.
Adapun akibat dari perbuatan terdakwa Ir. Mandalasah Turnip tersebut telah merugikan seluruh ahli waris Hamonangan Simbolon sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau setidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana.
Seusai pembacaan dakwaan dari Jaksa Randi, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dan Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (ENC-Nijar)
Comments are closed.