Didakwa Penistaan Agama, YouTuber Medan Jalani Sidang
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh (19) warga Jalan Ileng, Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).
Youtuber Aleh Aleh Khas Medan ini didakwa Penuntut Umum melakukan penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdakwa Aleh juga didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal Pasal 156a huruf a KUHPidana. Yakni dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah SH dan Yarmasari menghadirkan Salman SH selaku pelapor.
Dalam keterangannya, Salman menjelaskan bahwa saat itu, ia melihat sebuah postingan yang dibagikan oleh rekannya di grup Whatsapp.”Setelah melihat video itu, saya menelepon keempat orang ini, lalu setelah itu kami berjanji untuk jumpa setelah selesai shalat dzuhur pak,” ujar Salman di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Dikatakan saksi, setelah itu menuju rumah terdakwa Aleh. Pihaknya melihat ada tiga orang. Aleh, bersama dua temannya yang ada di video tersebut.”Ada 200 massa yang sudah menunggu Aleh di luar rumahnya bersama Babinsa dan Kamtibmas, kemudian 3 orang perwakilan saja yang menemui Aleh ke dalam rumahnya,” ujar Salman.
Saat di tanyakan maksud terdakwa membuat video tersebut hanya untuk lucu-lucuan saja. Selanjutnya karena masa yang menunggu di luar rumah Aleh terlalu banyak, pihak polisi mengarahkan untuk terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polisi.”Setelah diamankan, Aleh dibawa keluar dengan menggunakan penyamaran Bu. Dia dipakaikan jaket dan helm Ojol,” ucap Salman menjawab pertanyaan hakim anggota Merry Donna.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang diketuai Somadi meminta agar menghadirkan kelima rekan terdakwa yang berada di dalam video tersebut.”Pekan depan, bu jaksa, hadirkan kelima rekan terdakwa yang berada di video tersebut di persidangan,” ujar majelis hakim Somadi sembari menunda persidangan pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari kasus bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu, lanjut Jaksa, dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.
“Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone, milik terdakwa yang diletakkan diatas meja, karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video,” terang Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis Als Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
“Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan, lalu saat ditempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.( ENC-NZ)
Comments are closed.