EKSISNEWS.COM, Medan – Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menggelar konferensi pers di lapangan Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) terkait oknum Polisi, Bripka PS yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dihimpun, selain sanksi kode etik dan disiplin serta sanksi pidana, Bripka PS juga kabarnya terancam di PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban dan pelaku.
Dikatakan Irsan, setelah dilakukan gelar perkara antara Propam dan Satreskrim Polrestabes Medan, hasilnya Bripka PS diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Ia kita persangkaan dengan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasca kejadian, Polrestabes Medan telah mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, hasilnya kita dapatkan adanya unsur pidana pemerasan,” jelas Irsan.
Irsan mengungkapkan bahwa dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Bripka PS tak hanya disanksi pidana, ia juga akan di proses displin dan kode etik.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. (ENC-Fr)
Komentar