Dikibusi Warga, IRT Ini Gol Kasus Sabu
TANJUNG BALAI, Eksisnews.com – Pestugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 wanita bersama barang buktinya 1 paket Sabu di Jalan Mesjid Kel Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Kamis (20/02/2020) sekira jam 16.50 Wib.
Menurut informasi yang diperoleh awak media ini dimana nama tersangka yang diamankan yaitu Misnah Alias MIS (48) seorang IRT warga jalan Komp Mujur Link IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (Nol Koma Satu Lima) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, kronologis awal penangkapan yang dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu di jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar yang selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (Satu) orang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan.
Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka bersamaan barang buktinya telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, Minggu (23/02/2020). (ENC-Bucos)
Comments are closed.