oleh

Dinas PKPPR Medan Selektif Tentukan Penerimaan Bedah Rumah

-MEDAN-45 views

MEDAN, Eksisnews.com –   Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Dinas PKPPR) Kota Medan diingatkan untuk  selektif menentukan penerima bantuan bedah rumah. Penggunaan anggaran sebesar Rp 15 Miliar TA 2019 diharapkan transparan dan tepat sasaran.

Seluruh elemen masyarakat kiranya dapat mengawasi penggunaan anggaran bedah rumah. “Jangan sampai ada oknum yang menjadi agen mengaku bisa memfasilitasi supaya dapat bedah rumah. Akhirnya untuk mengharapkan imbalan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH, Selasa (13/8/2019) menyikapi penggunaan anggaran bedah rumah. Abd Rani minta supaya program bedah rumah tidak disalah gunakan. 

Untuk hal itu, Abd Rani minta Dinas PKPPR supaya melakukan seleksi dengan benar siapa yang paling layak menerima sesuai kriteria yang ditentukan. Disinyalir ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi. “Kita minta supaya diusut realisasi penggunaan anggaran bedah rumah sebelumnya. Begitu juga anggaran yang mau berjalan TA 2019  juga supaya diawasi dengan benar,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Ir Benny Iskandar usai rapat pembahasan P APBD Pemko Medan TA 2019, alokasi anggaran bedah Rumah di kota Medan saat ini mengalami penurunan. Sebelumnya dialokasikan di APBD TA 2019 Pemko Medan sebesar Rp 24 Miliar, namun setelah Perubahan APBD TA 2019 mengalami penurunan menjadi Rp 15 Miliar. 

Dijabarkan, jumlah anggaran sebesar Rp 15 Miliar itu diperuntulkan sekitar 450 hingga 500 unit rumah. Dan hingga saat ini realisasi penggunaan anggaran tersebut masih nihil. 

Diakui Benny, hingga saat ini pihak Dinas PKPPR kota Medan masih terus melakukan verifikasi calon penerima bantuan sesuai kriteria yang ditentukan. 

Adapun alasan penurunan anggaran menurut Benny karena jumlah pemohon hingga saat ini masih 330 unit. Sedangkan pelaksanaan Tahun ini menunggu PAPBD karena adanya temuan BPK yang mengakibatkan harus dilakukan perubahan sistem anggaran. 

Ditambahkan Benny, pihak nya tetap menerima permohonan. Kendati permohonan itu masuk diakhir Tahun 2019 namun dapat diakomodir dan dilaksanakan pada Tahun 2020.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga