Disdik Deli Serdang Keluarkan Surat Rekom Ambil BOS, Kepsek: Kami Ambil Rekom Harus Bayar Pengamat: Surat Rekom Tak Perlu
EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah hal yang sangat diharapkan oleh pihak satuan pendidikan yakni pihak sekolah, yang dananya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah yang mendapatkan Dana BOS tersebut.
Dana BOS untuk tingkat Sekolah SD dan SMP itu diatur dalam Permendikbud Ristek No 63 tahun 2022. Dana BOS untuk SD DAN SMP langsung ditransper dari Kementrian Dikbudristek ke rekening sekolah sesuai tahapan semester.
Yang terjadi di Deli Serdang untuk bisa mengambil Dana BOS setiap tahapnya, pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Dana BOS tersebut ke Bank Sumut.
Informasi yang dihimpun eksisnews.com menyebutkan untuk mendapatkan surat rekomendasi pengambilan Dana BOS tersebut tidak mudah. Selain telah membuat laporan penggunaan Dana BOS tahap sebelumnya, pihak satuan pendidikan juga harus menunggu jadwal pemberian surat rekomendasi pengambilan Dana BOS dari Dinas Pendidikan Deli Serdang walapun Dana BOS tersebut sudah masuk ke rekening satuan pendidikan atau rekening sekolah.
Informasi lain juga yang diterima eksisnews.com, menyebutkan para kepala satuan pendidikan atau para kepala sekolah diduga diminta sejumlah dana untuk mendapatkan surat rekomendasi pengambilan Dana BOS tersebut.
“Kami diminta uang untuk mendapatkan surat rekom dari dinas itu Bang, ya kami bayarlah, nanti kalau tak mau bayar tak cair pula dana BOS sekolah kami, apalagi sekolah kami swasta, takutlah kami,” ujar kepala sekolah yang tidak mau disebut nama dan sekolahnya tersebut beberapa hari lalu.
Salah seorang kepala sekolah dasar (SD) negeri juga mengatakan kalau dirinya harus merogoh kocek untuk mendapatkan surat rekomendasi pengambilan Dana Bos yang dananya sudah masuk di rekening sekolah.
“Aku sudah dapat surat rekom tapi harus bayar, ada yang ngutip itu,” ujar kepsek SDN yang tak mau disebut namanya itu.
Pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang saat dikonfirmasi baik kepala dinas maupun sekretaris dinas, belum memberikan komentar terkait adanya informasi adanya surat rekomendasi pengambilan Dana BOS dan dugaan pengutipan sejumlah uang kepada para kepala sekolah untuk mendapatkan Dana BOS tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan Syaiful Syafri dimintai tanggapannya Rabu(20/9/2023) mengatakan, Dana BOS untuk tingkat Sekolah SD dan SMP itu diatur dalam Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2022. Dana BOS untuk SD DAN SMP langsung ditransper dari Kementrian Dikbudristek ke rekening sekolah sesuai tahapan semester.
Jika terjadi keterlambatan dalam transper ke sekolah oleh Kementrian, berarti laporan penggunaan dana tersebut sesuai permendikbud 63 tahun 2022 tidak memenuhi syarat administrasi
“Dana Bos dipergunakan untuk kepentingan pendidikan sesuai juknis yang dikeluarkan Kemendikbud ristek yakni No 63 tahun 2022. Dana BOS apa bila dipergunakan tidak sesuai dengan juknis, maka bisa distop karena tidak sesuai norma, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya tidak perlu ada surat rekomendasi karena langsung ke rekening sekolah. Setiap kepala sekolah, sebelum menerima Dana BOS sudah dilakukan pelatihan Dana BOS itu digunakan untuk apa. Jadi kalau menyimpang penggunaannya, itu sudah salah. Itu maka kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban Dana BOS yang digunakan.
Tugas dinas pendidikan itu melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana BOS. Jika kepala sekolah menggunakan Dana BOS tidak sesuai juknis, itulah yang harus diberhentikan penyaluran Dana BOS ke sekolah tersebut, itu rekomendasinya dinas.
Jika ada kutipan-kutipan dari pihak tertentu atas Dana Bos yang bertentangan dengan juknis, maka tidak dijinkan, karena menyalahi peraturan dan bertentangan dengan hukum, tegas Syaiful Safri yang juga mantan Kadisdik Sumut tersebut. (ENC-Cok)
Comments are closed.