Dishub Medan Pastikan Turun Tarif Parkir Tak Langgar Aturan
EKSISNEWS.COM, Medan – Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tidak melanggar peraturan.
Dijelaskan Suriono, Perwal No. 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, kata Suriono, sama sekali tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1, jelasnya, dinyatakan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.
“Di ayat 2 dijelaskan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun, tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/3/2026).
Kemudian di ayat 3, sebut Suriono, dinyatakan peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan atau melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.
“Jadi, sepanjang besaran tarif kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Nasution, mempertanyakan dasar Pemkot Medan menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No. 9 Tahun 2026.
“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera, tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.
Setelah mendapatkan penjelasan, Edwin, mengatakan seyogiyanya Pemkot Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.
“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemkot Medan dengan DPRD Medan. Idealnya, kalau ada perubahan, Pemkot Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” katanya. (ENC-2).
Comments are closed.