Dituntut 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu Ini Menangis
MEDAN, Eksisnews.com – Setelah putusan menetapkan tuntutan selama sepuluh tahun penjara, terdakwa Muhammad Yusuf Razali kurir sabu antar provinsi seberat 200 gram ini menangis saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4/2019).
“Meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum terdakwa Muhammad Yusuf Razali pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.
Sebelumnya dihadapan ketua majelis hakim Saidin Bagariang, terdakwa mengaku bersalah telah membawa sabu seberat 2 ons dari Aceh ke Medan.
“Saya mohon majelis bisa meringankan hukuman saya,” ujarnya.
Diakuinya dia memang dijanjikan menerima upah Rp3 juta dari Abdul (DPO) bila barang tersebut sampai kepada dua orang pembeli yang akan membawa barang tersebut ke Pekan Baru. Dari uang Rp3 juta yang dijanjikan baru Rp500 ribu dari diterima itupun untuk ongkos ke Medan.
Dalam permohonan pembelaannya, terdakwa menyebutkan mengetahui kalau yang dibawanya itu sabu akan tetapi apa boleh buat karena kebutuhan ekonomi membutakan nuraninya dan nekad membawa barang haram tersebut.
Hingga sampai di Medan, warga Jalan Dusun Bakti Desa Seumali Kecamatan Ratau Peurelak Kabupaten Aceh Timur, tersebut memang bertemu dengan Rahmadi Siregar dan Zulfan Effendi Lubis yang ternyata dua petugas Resnarkoba Poldasu di Pool Bus ALS Jalan Sisingamangaraja Medan yang meringkus dirinya setelah melihat dua paket sabu yang dibawanya.
Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan. (ENC-Gpl)
Comments are closed.