Dituntut 5 Tahun Penjara,Terdakwa Oktavia Situmorang Tak Ditahan

MEDAN, Eksisnews.com – Meski dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terdakwa Oktavia Situmorang (36) karyawan PT Bank Rakyat Indonesia BRI (Persero) Tbk tidak dilakukan penahanan Kamis (25/07/2019). 

Sementara terdakwa Anton Suhartanta, selaku Kepala Kantor PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso dilakukan penahanan. Sehingga dalam hal ini terjadi diskriminasi terhadap kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam persidangan perkara korupsi yang di pimpin oleh Nazar Effriendi diruang Cakra 3 PN Medan itu, beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa tersebut menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Setelah mendengar tuntutan pidana dari JPU, Penasehat Hukum kedua terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan pidana terhadap kliennya.

Sebelumnya dakwaan penuntut umum menjelaskan, terdakwa Anton Suhartanta, selaku Pinca PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Oktavia Situmorang selaku karyawan PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso tanggal 12 Juli 2017.

Serta Deandles Sijabat selaku Direktur CV Deandls Mual Asri (berhasil dibekuk Kejari Binjai dari tempat persembunyiannya di Subang, Jabar) sekitar Juli 2009 hingga Oktober 2010 mengajukan pinjaman untuk pengembangan usaha kepada terdakwa di Kantor BRI Cabang Pembantu Medan Katamso dan/atau Jalan Sukarno Hatta Km 18 Komplek Puri Karunia Regency, Kota Binjai.

Deandles secara bertahap mengagunkan 5 aset dan disetujui terdakwa Anton dan memerintahkan terdakwa Oktavia Situmorang selaku Associate Account Officer (AAO) segera mem-follow up permohonan kredit tersebut. Namun pengembalian kreditnya macet. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp508.652.500.(ENC-2)

Comments are closed.