Dituntut 6 Tahun Penjara, Ibu Anak Satu Nangis Dihadapan Majelis Hakim
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ramboo Loly Sinurat, SH menuntut terdakwa Rahmayati Siregar selama 6 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar secara video call Whats App di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmayati Siregar selama 6 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan,” ucap JPU Ramboo Loly.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Rahmayati bermohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH agar diberikan keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman saya yang Mulia,” ujar terdakwa sambil menangis dan mengatakan kalau dirinya mempunyai seorang anak.
Sementara saat ditanya ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan tentang tanggapan JPU atas permohonan terdakwa. Dengan tegas JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas JPU.
Mengutip dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Rahmayati Siregar pergi ke Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai membeli 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 gram dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal namanya dengan harga Rp50 ribu dengan maksud untuk terdakwa pergunakan/ pakai sendiri.
Setelah membeli sabu tersebut lalu terdakwa menyelipkan sabu tersebut di jari manis tangan terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa pergi menuju pulang. Namun sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan Selamat Ujung Kel. Sitirejo 3 Kec. Medan Amplas datang anggota Polri dari Polsek Medan Baru) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan dari jari manis tangan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ENC-NZ)
Comments are closed.