Dituntut 9 Bulan Penjara, PH Erdina Ucapkan Syukur
EKSISNEWS.COM, Medan – Erdina Br Sihombing (54) terdakwa dugaan penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal dituntut 9 bulan penjara oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Priono Naibaho, SH pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erdina selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan,” ucap Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, SH, MH dan didampingi dua anggota Majelis Hakim, Dominggus Silaban, SH, MH dan Dahlia Panjaitan, SH, MH.
Dalam penilaian Penuntut Umum perbuatan terdakwa warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.”Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” ungkap Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Penuntut Umum, penasehat hukum Erdina yakni Andreas Nahot Silitonga, SH, LL.M menyatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diluar persidangan Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas tuntutan Penuntut Umum tersebut.
“Saya rasa tuntutan ini adalah tuntutan yang terbaik yang harus diterima oleh klien kami, karena apa yang kita lihat dalam dakwaan Jaksa itu ada 3 pasal. Pasal yang diterapkan yang ketiga itu Pasal 220 KUHPidana. Kami sangat – sangat bersyukurlah,” tutur Andreas Nahot sembari katakan kalau pihaknya akan mengajukan pledoi dipersidangan berikutnya.
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata JPU Chandra.
Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.
Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.
Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal.
“Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” pungkasnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.