Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Sebut Tidak Sesuai

MEDAN, Eksisnews.com – Tiga terdakwa Fitra Simangunsong, Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung dituntut 15 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH, MH yang dibacakan Randi Tambunan, SH, saat di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa selama 15 tahun penjara,” ucap Jaksa Randi Tambunan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Randi Tambunan, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang, SH, MH menunda persidangan hingga Senin, 23 Desember 2019 dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa.

Setelah diluar sidang Armansyah Agus Salim, SH, MH selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan dari JPU terhadap kliennya terlalu tinggi.

“Tidak sesuai, tidak memenuhi dengan fakta persidangan, klien kita Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung pas saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti dari klien saya. Dan barang tersebut berjarak dari klien saya dan barang itu ditemukan pada Iwan. Si Iwan merupakan orang suruhan Kak Ati pemilik barang. Ya kita akan ajukan Pledoi,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira pukul 17.00 wib Iwan Panjaitan menghubungi Ajir Marpaung yang menerangkan untuk membantu melakukan transaksi jual beli shabu-shabu dengan upah yang dijanjikan Iwan Panjaitan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa Fitra bersama dengan Ajir Marpaung mau menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Iwan Panjaitan kembali menghubungi Ajir Marpaung untuk bertemu, setelah terdakwa Fitra bersama dengan Ajir Marpaung bertemu dengan Iwan Panjaitan. Kemudian Iwan Panjaitan mengatakan kepada terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung bahwa tugas terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung hanya memantau Iwan Panjaitan untuk menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang yang berisikan shabu-shabu  seberat 900 gram Netto kepada pembeli.  

Selanjutnya terdakwa Fitra bersama dengan Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung bersama-sama berangkat ke Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Balai  Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, kota Tanjung Balai dengan menumpanggi kenderaan umum atau angkutan kota. Dan pada saat itu Iwan Panjaitan membawa 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang yang berisikan shabu-shabu seberat 900 gram Netto.

Sesampainya di lokasi yang disepakati, kemudian Iwan Panjaitan menunggu pembeli shabu tersebut datang, sedangkan terdakwa Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung berada sekitar lima meteran dari Iwan Panjaitan untuk memantau dan mengawasi Iwan Panjaitan melakukan transaksi jual beli shabu-shabu.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ENC –Nizar Sgl)

Comments are closed.