EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan sedang memperperjuangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang masih parkir di PT PLN pusat. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pembangunan, sehingga dibutuhkan rekonsiliasi secepatnya antara pemko dan PT PLN agar terbuka data sebenarnya berapa jumlah warga Medan jadi pelanggan PLN dan berapa kali transaksi dalam setahun.
“Anggaran tersebut kita butuhkan untuk membangun infrastruktur yang sedang dilaksanakan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang dibayarkan pelanggan dan dititipkan kepada PLN dan dibayarkan ke pemko,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN Cabang Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Medan , Senin (11/9/2023) di ruang Komisi III DPRD Medan.
Uang tersebut kata Afif adalah hak rakyat Kota Medan yang digunakan pemko untuk pembangunan. Tapi karena data antara PT PLN dan Bapenda Pemko Medan maka dana tersebut belum bisa dilakukan penagihan. Sedangkan potensi pajak untuk LPJU sekitar Rp 630 miliar untuk tahun 2023. Untuk itu, DPRD Medan belum menyingkronkan data Bapenda dan PT PLN melalui RDP.
“Kami harus tahu juga bagaimana hitung-hitungan PLN, kenapa bisa berbeda dengan data pemko. Tapi kita harus fair juga, pemko dalam menetapkan target harus memiliki data, jangan hanya hitungan kasar atau perkiraan. Seharusnya ada data jumlah pelanggan, berapa rata-rata pembayaran per pelanggan, sehingga ada rumus kita dalam menentukan target. Jangan tiba-tiba muncul angka Rp 630 miliar, kami mau apapun itu target pemko harus punya kajian,” terang Afif.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini berharap, untuk tahun mendatang jangan lagi membahas data, semua dibereskan di tahun 2023 ini, sehingga di tahun depan tinggal menariknya dari PLN. Karena pajak LPJU sudah dibayarkan masyarakat lewat pembayaran tarif listrik rumah tangga maupun bisinis.
Pada tahun-tahun lalu kata Afif, Pemko dan DPRD Medan tidak memeriksa jumlah pelanggan secara detail kepada pihak PT PLN. Namun di tahun 2023 ini, data pemko dan PT PLN harus sinkron. “Data pemko sekitar Rp 700 miliar lebih, sementara data PLN Rp 630 miliar, kenapa jumlahnya bisa berbeda seperti itu, makanya kita lakukan rekonsiliasi. Darin pertemuan tersebut diperoleh data dapatlah angka 772 ribu pelanggan PLN di Kota Medan. Komisi 3 ingin ada prinsif keterbukaan antara Bapenda dan PT PLN, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kalau sudah haknya pemko maka harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Rapat RDP dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Benny Sinomba Siregar, Saputra (Manajer UP 3 Medan Utara dan jajarannya. Rapat dipimpin Afif Abdilah didampingi Hendri Duin Sembiring dan Mulia. Pihak PLN mengatakan, sulitnya data keluar karena melalui kantor pusat PLN. Tanggal 15 September, PLN pusat mengundang tim IT Bamperda Pemko Medan dan dan PLN untuk mendapatkan data-data detail terkait jumlah pelanggan PLN di Kota Medan.(ENC-2)
Komentar