DPRD Medan Gelar Paripurna Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Medan.
EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna, Senin (9/2/2026) dengan agenda penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah membacakan berkenaan penjelasan pengusul tentang perubahan dari Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.
Dalam penjelasan yang dibacakan Afif Abdillah, mengatakan perubahan Perda tersebut sepenuhnya didasari keluhan warga Kota Medan.”Keluhan itu menyangkut diantaranya kamar rawat inap tidak ada dan menunggu di IGD. Masuk ruang inap tetapi tidak mendapat layanan, rujukan diutarakan putar, obat sering tidak ada stok di rumah sakit,” katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Medan, kembali harus molor hingga 2 jam lebih dari seyogianya pukul 10.00 WIB sekitar pukul 12.20 WIB baru dimulai.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan mengatakan dari 50 orang anggota dewan, tercatat sudah 31 orang hadir dan menandatangani daftar hadir.
Padahal, rapat paripurna ini diagendakan untuk mendengarkan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.