DPRD Medan Ingatkan PUD Pasar Berkenaan Pemutusan Kontrak Honorer
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi III DPRD Kota Medan mengingatkan Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan berkenaan dengan adanya pemutusan kontrak bagi tenaga honorer di lingkungan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu.
Sebab, dengan melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menimbulkan masalah baru. Tetapi pihak manajemen dituntut berinovasi memberdayakan karyawan semaksimal mungkin.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat alasan penghematan biaya. Kasihan kalau sampai di PKH. Satu orang saja pun itu dipecat pasti jadi urusan berkepanjangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede menambahkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III T Bahrumsyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026) di gedung dewan.
Hadir saat RDP Ketua Komisi III Salomo Pardede didampingi T Bahrumsyah, dr Faisal Arbie, David Sinaga, Godfried, Agus dan Sri Rezeki. Juga hadir Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan, didampingi Dirops Agus Syah Putra, Dirkeu/Adm Bobby O. Zulkarnain, Dirbang/SDM Rudiansyah.
Dikatakannya, ratusan tenaga honorer yang nyaris tidak ada kerjaan menurut laporan Dirut sebaiknya diberdayakan. Maka pekerjaan yang ada di lingkungan PUD Pasar yang saat ini banyak diserahkan ke pihak ketiga supaya diputus.
“Ke depan sebaiknya dikerjakan oleh pihak PUD Pasar dengan memberdayakan tenaga honor tadi,” ucapnya.
Pernyataan Salomo menguatkan perkataan T Bahrumsyah, dimana sebelumnya minta agar mempertimbangkan rencana PKH kepada ratusan karyawan yang disebut Dirut hanya makan gaji buta.
Dikatakan politisi PAN itu, tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja. Tetap sebaiknya dipekerjakan dengan maksimal. “Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga diputus kontraknya fan ditangani langsung oleh PUD Pasar,” sarannya.
Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan memaparkan saat ini PUD Pasar memiliki sekitar 600 lebih karyawan dan banyak makan gaji buta. Maka itu Anggia berencana merampingkan dengan mengurangi dengan memutus kontrak kepada 100 orang.
Dari hasil rapat dan merupakan kesimpulan, PUD Pasar dituntut mampu meningkatkan PAD dan memaksimalkan pelayanan seluruh pasar yang ada di kota Medan.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.