EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti adanya bangunan diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di kawasan Medan Polonia.
Bangunan yang terletak tepatnya di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan atau klinik mata yang dikelola oleh pihak swasta.
“Apapun itu, sudah seharusnya gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki PBG,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Kamis (9/8/2023).
Hendra meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain-main bahkan bekerjasama dengan pengusaha ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Apalagi, sebut politisi Hanura ini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan. Sedangkan pengurusan PBG merupakan salah satu potensi terbesar PAD di kota metropolitan ini.
“Jangan lagi ada oknum-oknum di lapangan yang ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan dan ikut membackup bangunan-bangunan bermasalah,” ucapnya.
Terkait, bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa izin itu, DPRD Medan kata Hendra akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang bertugas mengurusi permohonan PGB.
“Kita akan tindaklanjuti informasi ini, termasuk kepada Camat Medan Polonia,” ucapnya.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan.
Sementara itu pantauan di lapangan di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok dan dikelilingi pagar seng diperkirakan setinggi 2 meter lebih, namun di sekitar lokasi tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan.(ENC-2)
Komentar