DPRD Medan: Soal Direksi PD Pasar Diminta Taati SK Walikota

MEDAN, Eksisnews.com  – Soal “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi anggota DPRD Medan untuk angkat bicara. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.

Terbitnya SK Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus ditaati atau  dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar anggota DPRD Medan Edwin, Selasa (21/1/2020).

Bahwa selanjutnya, katanya, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. 

“Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terangnya.

Dan, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegasnya. (ENC-2)

Comments are closed.