MEDAN, Eksisnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mendesak penyelesaian Tora (penguasaan lahan didalam kawasan hutan) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017,
terhadap warga Lau Simeme dari pemerintah pusat. Hal ini untuk mendukung disegerakannya proses ganti rugi lahan milik warga yang berdiam dilokasi proyek pembangunan bendungan tersebut.
“Saya tegaskan ini harus diselesaikan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden melalui kementerian terkaitpelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) ini, karena sudah 14 tahun lamanya tidak ada kepastian atas lahan,” kata Muhri Fauzi Ketua Komisi A DPRD Sumut dalam penegasannya saat memimpim rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A, Senin (11/3/2019).
Selain itu, kepada Gubernur dan Bupati Deli Serdang, politisi Partai Demokrat ini menyerukan agar cepat tanggap terhadap persoalan yang terjadi. Karena dengan dikerjakannya bendengan Lau Simeme sebagai PSN sebagai keberuntungan bagi Sumut.
Camat Sibiru-biru, Wahyu juga membahas terkait masuknya daerah Lau Simeme ke kawasan hutan produksi.”Ini sudah saya pertanyakan pada pertemuan –pertemuan sebelumnya, memang sesuai SK Kehutanan nomor 579 tahun 2014 telah menjelaskan tentang itu, tapi saya beralasan itu tak logis,” tegasnya.
Untuk itu harapannya, agar tuntutan warga selama ini dikeluarkan lahannya dari kawasan hutan produksi dalam hal mempercepat proses pelaksanaan lahan itu.
Sedangkan, Efendi Pane dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengatakan, kawasan hutan Sumatera Utara tercatat sudah mengalami 3 kali perubahan penujukan yakni sejak tahun 1982, kemudian di tahun 2005, dan terakhir tahun 2014.
Menurutnya, setelah ditujuk kemudian dilakukan penataan batas, untuk kemudian dilakukan verifikasi lapangan. “Untuk Kabupaten Deli Serdang yang kebetulan belum kita lakukan penataan batas, tetapi dalam perjalanan ini sejak 2018 berkenaan dengan adanya program pemerintah Perpres 88 yaitu penyelesaian penguasaan lahan didalam kawasan hutan atau yang kita kenal dengan tora,” sebutnya.
Nah untuk, permasalahan ini diakuinya Bupati Deli Serdang sudah memasukkan usulan untuk dimasukkan dalam tora, sehingga tahun ini diharpkan bisa langsung dikerjakan untuk bendungan Lau Simeme.
“Semangatnya BWS sanggup prioritaskan ini, kita berharap tahun ini begitu selesai ini akan dilakukan kegiatannya untuk bisa dilakukan verifikasi kemudian akan dikeluarkan dalam kawasan hutan, perubahan batas hutan produksi yang masuk dalam pemukiman yang ada di wilayah warga,” pungkasnya.
Hal senada diakui pihak BWS yang secara tegas telah merencanakan pembangunan proyek bendungan Lau Simeme sejak tahun 1991,
bersamaan dengan studi pengendalian banjir Kota Medan yang berperan besar bagi Sumatera Utara yang besaran anggarannya didedikasikan Rp1,4 triliun.
“Masalah lahan kita sudah coba cari jalan. Kami tak sampaikan warga menolak ganti rugi, tapi karena belum ada kejelasan jadi belum mau dilakukan pengukuran. Jadi, kami sebenarnya dalam persoalan ini kami mencoba cari solusi tapi tak serta merta selesaikan masalah,”pungkasnya.(ENC-2)
Komentar