EKSISNEWS.COM, Medan – Dua anggota DPRD Kota Medan David RG Sinaga dan Habiburrahman Siburaya, mulai libatkan jasa Pengacara atau Kuasa Hukum dalam menyelesaikan terkait perkara melakukan penganiayaan seorang warga disebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Hal itu menyusul, Pemberitaan yang terbit di berbagai Media dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di tempat hiburan malam, anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan dan Partai Nasdem tersebut melaporkan balik oknum berinisial ‘K’ ke Polrestabes Kota Medan.
Lebih lanjut dijelaskan selaku Kuasa Hukum dari kedua anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Syukri Lubis, SH.,MH bahwa pihaknya juga sudah melaporkan balik K di Polrestabes Medan atas perkara ‘Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan’.
“Saya merasa niat baik klien kami sudah disalah artikan. Dan jabatannya selaku wakil rakyat menurut kami sudah dimanfaatkan dan dimintai sejumlah uang dengan nilai fantastis agar laporan di polisi di hentikan,” katanya mendampingi keduanya kepada wartawan, kemarin di Jalan Mahkamah Medan.
Ahmad Syukri Lubis mempertanyakan kenapa ketika Klien nya tidak menyanggupi permintaan K agar menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp.3 miliar, melalui kuasa hukum pelapor, lantas, beberapa hari kemudian barulah muncul pemberitaan di media yang menyebutkan dua anggota dewan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
“Dampak dari pemberitaan tersebut, seolah klien saya yang merupakan anggota dewan melakukan pesta miras dan mabuk-mabukan ditempat hiburan malam, selanjutnya melakukan penganiayaan. Ini harus dibersihkan ke khalayak umum,” pungkasnya.(ENC-2)
Komentar