Dua Begal Kambuhan Viral di Medsos Ditembak Tim Pegasus

MEDAN, Eksisnews.com – Dua komplotan pelaku begal yang sempat viral dimedia sosial diringkus tim Pegasus Polrestabes Medan yaitu Muhammad Rangga Nasution alias Rangga (20) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan bersama  seorang rekanya Putra Mangku Prawira alias Mangku (22) warga Jalan Mabar No 102 B-26 Kelurahan Pandau Hulu Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira saat konfrensi Pers di lobby utama Polrestabes Medan pada hari Senin (15/07/2019) sekira Jam 13.00 Wib menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada saat terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (4/06/2019) tepatnya sekira pukul 22.00 Wib di lokasi Jalan Bakaran Batu simpang Jalan Asia Kecamatan Medan Area dimana korban bernama Johana Boru Manik (24) warga Lau Gumban Brastagi Karo yang sebelumnya sedang berjalan kaki di kawsan Jalan Bakaran Batu hendak menyebrang ke Jalan Asia sembari memegang HP Samsung J2 Prime.

Secara tiba-tiba dua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor matic yang selanjutnya langsung merampas HP milik korban. Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes dengan nomor LP/1492/VII/2019.

“Penangkapan kedua tersangka berawal saat Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Durung yang selanjutnya oleh anggota langsung meluncur kelapangan di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu M.Said Husein bersama jajaran bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Usai pelaku diamankan langsung diintrograsi dan mengakui di hadapan petugas jika kedua pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan di lokasi TKP Jalan Sutrisno,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dihadapan Wartawan.

Sambung Kombes Pol Dadang kembali, HP milik korban Johana Br Manik selanjutnya dijual pelaku di conter HP di jalan Sejati seharga Rp 650.000.

“Saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, kedua tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya terpaksa pada keduanya diberikan tembakan dibagian kaki kanan dan kirinya,” pungkas Kombes Pol Dadang Hartanto.

Terpisah, oleh tersangka Rangga dan Putra saat diwawancarai di sela paparan yang berlangsung mengaku telah melakukan aksi Curas di 13 lokasi yang diantaranya : loaksi Jalan S.Parman, Jalan Hasanudin, Hayam Wuruk, Madong Lubis, Thamrin, Jalan Mabar, Gajah Mada, Jalan Serdang, Jalan Malaka, Wahidir dan Jalan Pringgan serta beberapa jalan lain yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. (ENC-Bucos)

Comments are closed.