Dua Bulan DPO, Pencuri Ranmor Ini Diringkus
MEDAN, Eksisnews.com – Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dua bulan menjadi DPO pihak Kepolisian akhirnya berhasil ditangkap pihak petugas tekab Polsek Medan Kota, sebelumnya satu orang rekanya (pelaku) telah diamankan terlebih dahulu saat aksi pencurian dilakukan dilokasi tempat kos korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin yang didampingi Wakapolsek Medan Kota AKP S Simare-mare mengatakan, adanya kasus percobaan pencurian yang dilakukan kedua pelakunya yang awalnya tersangka River Manulang (35) penduduk Jalan Ujung Serdang Komplek Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa lebih dulu diamankan.
Sementara satu teman tersangka bernama Darmansyah Siagian alias Ombit (41) warga jalan Pelajar Gang Ria No. 1 Medan yang dua bulan kabur berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Bahagia Simpang jalan AR. Hakim, Medan pada hari Kamis (5/03/2020) kemarin sekira pukul 20.35 Wib.
“Jadi selama dua bulan menjadi target DPO kita dalam kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Polsek Medan Kota dari kawasan Jalan Bahagia simpang jalan AR. Hakim pada hari Kamis kemarin,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin kepada media.
Menurutnya, kronologis aksi percobaan pencurian sepeda motor yang dilakukan, sebelumnya korban Iwan Martua Hakim (22) baru pulang kerja yang selanjutnya korban yang merupakan warga asal Padang Sidempuan tersebut sebelum istrahat terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor metic Yamaha Mio miliknya di depan pintu kamar kosnya yang berada di Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota pada hari Selasa (14/01/2020) sekira pukul 03.30 Wib.
“Baru sebentar tertidur, korban langsung kaget dan terbangun karena mendengar suara teriakan keras teman-teman satu kosnya.
‘Maling…maling..!!!’. Lalu oleh rekannya langsung menghampiri korban dan mengatakan kalau sepeda motor mio miliknya hendak dicuri oleh si pelaku River Manulang yang sudah diamankan oleh warga.
Akan tetapi rekannya yaitu tersangka Darmansyah Siagian alias Ombit (41) berhasil melarikan diri,” tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan awal kronologisnya sembari menambahkan akhirnya lewat berbagai proses yang ada dilakukan dimana rekan tersangka yaitu Ombit berhasil diringkus pihak petugas Tekab Polsek Medan Kota.
Dijelaskanya lagi untuk sebagai barang bukti dimana petugas juga turut ikut mengamankan 1 unit sepeda motor metic Yamaha Mio warna merah milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 kunci T milik tersangka, satu tas kecil milik tersangka, satu topi milik tersangka beserta alat pemotong kaca milik tersangka.
“Selain kedua tersangka dalam kasus percobaan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) juga beberapa barang bukti yang ada tersebut turut ikut diamankan guna kepentingan proses lebih lanjutnya lagi dan para pelaku tentunya harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya di depan hukum yang ada berlaku,” tandas Iptu M Ainul Yaqin sambil mengatakan agar seluruh warga yang berada tinggal di wilhum Polsek Medan Kota untuk lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraanya dengan menggunakan alat kunci ganda yang bagus dan harus lebih tetap berwaspada lagi, Rabu (11/03/2020) pagi. (ENC-Bucos)
Comments are closed.