EKSISNEWS.COM, Medan – Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap dua jambret kambuhan di Jalan Binjai Km 15 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Akibat berusaha melawan dan kabur, polisi menembak kedua kaki pelaku.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir menjelaskan sebelum kedua pelaku diamankan, awal kronologisnya korban dengan menggunakan mobil dalam keadaan berhenti di SPBU Jalan Binjai Km 14 Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang secara tiba-tiba pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King berboncengan merampas tas korban dan melarikan diri tancap gas ke arah Binjai.
“Pada saat kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu (2/05/2020) sekira jam 11.00 WIB, ketepatan anggota kita dari pihak petugas team sedang melakukan mobile dan mendengar adanya suara korban menjerit kuat dengan mengatakan rampok.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah buah tas merek Fila warna coklat berisi surat-surat berharga dan uang Rp 250 ribu,” ujar Kompol Yasir.
Kasua pelaku tersebut yakni Polman Simanjuntak (47) penduduk Binjai Km 12/ Jalan Pembangunan Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal DS beserta rekanya bernama Rio Kaban (20) warga jalan Binjai Km 13/Jalan Bersama Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal DS.
” Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha melawan petugas yang selanjutnya team pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke dua pria tersebut. Dari interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan jambret sebanyak delapan kali di wilayah Jalan Binjai dengan lokasi yang berbeda,” ucap mantan Kapolsek Medan Patumbak ini.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan lokasi tempat aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku yaitu kawasan Jalan Binjai Km 10.8 depan Pardede,
Jalan Binjai Km 12 simpang Kompos,
Jalan Binjai KM 16 Diski, jalan Binjai Km 10 depan Asrama Abdul Hamid, jalan Binjai Km 11 depan pabrik Latexindo Jalan Binjai Km 12 depan restoran keraton, Jalan Binjai Km 12,8 Depan hotel Milala dan dialan Binjai Km 13 depan Gg Horas.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan aksi kejahatannya, kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal sembari menyebut nama korban secara lengkap yakni bernama Sri Agustina Siregar (34) warga jalan Peringatan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (7/05/2020) malam. (ENC-Bucosa)
Komentar