Dua Kurir Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Dua warga Dusun Palang Paleng Desa Seuneubok Jalan Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh yakni terdakwa Adi Saputra (33) dan rekannya Ahmadi Bin Abdul Rahman(33) kurir sabu seberat 1 Kg masing masing divonis hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yakni Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Adi Saputra dan terdakwa Ahmadi Bin Abdul Rahman dengan hukuman 14 tahun penjara,” tegas majelis hakim Tengku Oyong SH MH di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (02/7/2019).

Dalam amar putusan majelis hakim hal yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.”Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” sebut majelis hakim.

Putusan ini lebih rendah satu tahun dengan tuntutan JPU Indra yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menyebutkan bahwa awal kasus terjadi pada saat personil kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu. Personil Rahmat Tumanggor dan  Parulian Sitanggang mendapat informasi yang mengatakan ada transaksi jual sabu di daerah Tanjung Pura, Langkat

Kemudian para personil kepolisian melakukan Under Cover Buy (Penyamaran) sebagai pembeli sabu Lalu personil Rahmat menghubungi seorang lelaki yakni terdakwa Ahmadi.

Lalu personil memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 Kg kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp 580 juta dengan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di Parkiran Masjid Aziz.

Kemudian terdakwa Ahmadi menghubungi IS (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan narkotika sabu sebanyak 1 kg. Lalu IS menghubungi M. Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu. Lalu kesepakatan harga antara IS dengan M. NADIR sebesar Rp 450 juta. Kemudian M Nadir mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sebanyak 1Kg ada.

Kemudian IS menghampiri terdakwa Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp 60 juta  untuk ditransferkan kepada M Nadir  sebagai uang muka. Setelahnya terdakwa menghubungi terdakwa Adi Saputra dengan mengatakan ambil uang kepada terdakwa sebanyak Rp 60 juta dan transferkan.

Kemudian terdakwa dihubungi IS dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan sudah dapat diambil kepada dan saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua.

Kemudian Ahmadi menghubungi Adi dan memerintahkan untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur.  Lalu Nadie memberikan 1 bungkus plastik teh cina. 

Terdakwa kembali dihubungi personil Rahmat dan bersepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran Rp180 juta dibayar tunai dan sisanya sebanyak Rp 400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi.

Kemudian kedua terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut pembeli datang menghampiri terdakwa. Terdakwa Adi kemudian masuk kedalam mobil pembeli untuk mengecek uang. Sedangkan Ahmadi menjauh dari lokasi dan setelah Adi selesai mengecek uang, ia langsung menghubungi Adi untuk menghampiri.

Tidak lama kemudian keduanya kembali menghampiri pembeli dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu, keduanya langsung ditangkap oleh para personil dan menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisikan 1 kg sabu.

Kemudian terdakwa keduanya beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan  pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ENC-GPL)

Comments are closed.