Dua Kurir Sabu 10,5 Kg Ini Dihukum Seumur Hidup
MEDAN, Eksisnews.com – Dua terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung (28) dan Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 10,5 Kg
Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sehingga menjatuhi hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup,” tegas Deson di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (24/6/2019) sore.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana narkoba.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil,” sebut majelis hakim.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Sontak, mendengar putusan itu, terdakwa yang merupakan penduduk Aceh yang beralamat di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Aceh ini terkejut. Saat ditanya hakim apakah terima dengan hukuman tersebut, terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya saja.
“Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” sambut penasehat hukum terdakwa yang turut sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina SH
Sebelumnya JPU Paulina dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung bersama Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) pada 10 Oktober 2018 sekira jam 14.15 WIB dengan menumpang becak motor (betor) berhenti di Jalan Darusallam Medan. Kemudian ada seseorang keluar dari Toyota Avanza warna silver sambil membawa sebuah karung besar warna putih berisi 10,5 sabu dan meletakkan karung itu di bangku betor yang ditumpangi terdakwa.
Selanjutnya keduanya kembali ke rumah kontrakan Jalan Sei Serayu No.4 Desa Babura Sunggal, Medan dan memasukkan karung besar berisi sabu tersebut ke dalam sebuah kardus dan menyembunyikan di samping kamar rumah kontrakan.
Kemudian, pada Kamis, 11 Oktober 2018 sekira jam 15.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan itu, tiba tiba datang Kur bersama beberapa petugas kepolisian berpakaian preman. Melihat itu terdakwa panik dan takut, kemudian melarikan diri dengan cara naik ke loteng tetangga, namun akhirnya terdakwa ditangkap hingga polisi menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 8 bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 8.464,1 (delapan ribu empatratus enampuluh empat koma satu) gram Brutto dalam sebuah kardus di samping kamar rumah.
“Bahwa sebelumnya sekira jam 14.15 WIB saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar telah tertangkap dahulu oleh petugas kepolisan di Sei Belutu Kel.Tanjung Rejo Kec.Medan Selayang Medan ketika akan mengantar 2 bungkus sabu seberat 2.102,2 (duaribu seratus dua koma dua) gram kepada pemesannya,” jelas JPU.
“Terdakwa datang ke Medan dijanjikan oleh saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar untuk jualan mie Aceh di Medan,” tandas KPU seraya menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ENC-GPL)
Comments are closed.