Dua Mantan Resedivis Kasus Narkoba Ditembak
SERGAI, Eksisnews.com – Sebagai bukti nyata dari perintah Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, kepada seluruh jajaranya agar setiap pelaku kejahatan agar disikat habis, terbukti dilaksanakan oleh pihak Satres Narkoba Polres Sergai.
Dua orang mantan residivis narkoba ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai dalam kasus yang sama.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, dalam pemaparanya pada Sabtu (18/01/2020) siang menyebutkan, kedua pelaku pengedar sabu tersebut diringkus dari dua lokasi yang berbeda pada Jumat (17/01/2020).
Dikatakannya penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, Mahfil Azhar alias Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai di kawasan Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara satu orang rekannya yaitu Idriyan Syah alias Kabul (29) warga yang tinggal di Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai diringkus di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Dari tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 gr dan dari tersangka Idriyan Syah alias Kabul ditemukan dan disita barang bukti 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 gr dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 gr,” ucap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum.
Sebutnya lagi, jika total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan dan disita petugas dari kedua tersangka seberat 17,40 Gr.
“Usai diinterogasi petugas, tersangka Mahfil Azhar alias Juar menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus dan berdasarkan pengakuan tersangka Mahfil Azhar, selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang sekira jam 21.30 Wib,” jelas AKBP Robin Simatupang sembari mengatakan petugas melakukan pengembangan dilapangan terhadap kedua tersangka.
Dikatakanya lagi, saat berada di depan kantor Kajari Sergai, tersangka Mahfil Azhar alias Juar mencoba kabur dengan cara melompati Kasat Narkoba dari mobil.
Melihat tersangka yang mencoba kabur, dengan reflex petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kaki kanan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2017 yang di vonis 2 tahun penjara lalu.
“Selanjutnya tersangka Idriyan Syah alias Kabul memberi pengakuan di hadapan petugas dengan menyebut sabu diperolehnya dari W alias Botak warga Balidak,” sebut Kapolres.
Namun pada pengembangan dilapangan tersangka Idriyan Syah alias Kabul mencoba kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkannya.
Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kanan tersangka tertembak.
Dijelaskanya tersangka Mahfil Azhar alias Juar yang juga merupakan residivis narkoba, ternyata Idriyan Syah alias Kabul juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 dan telah divonis 3 tahun penjara.
Sebelum diamankan ke Mako terlebih dahulu kedua tersangka dibawa ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk mendapatkan pengobatan. (ENC-Bucos)
Comments are closed.