Dua Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Diringkus Polisi, Satu DPO

MEDAN, Eksisnews.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis nasabah bank diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan dan 1 orang pelaku masih buron (DPO).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH SIK MH yang didampingi oleh Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH dihadapan sejumlah media menjelaskan, kejadian bermula adanya laporan pengaduan korban Syahrani pada Selasa (5/03/2019) sekitar sekira pukul 15.00 Wib dimana korban baru mengambil uang dari Bank Mandiri Cabang Belawan.

Setelah mengambil uangnya korban pun langsung menyimpannya di bawah jok sepeda motornya yang selanjutnya korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi kawasan Kolam
Pancing Maharani yang berlokasi di
Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan
Medan Labuhan.

Saat hendak mengambil uangnya, korban langsung terkejut melihat uangnya sudah raib di dalam jok sepeda motor miliknya tersebut. Tak terima uangnya disikat maling, kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Labuhan dengan LP/141/III/SU/PEL.BLW SEK.MEDAN LABUHAN, tertanggal 05 Maret 2019.

Begitu juga dengan korban Jane yang juga telah menjadi korban kejahatan para pelaku sehingga akhirnya korban langsung membuat pengaduan di Polsek Medan Labuhan dengan LP/219/III/SU/PEL.BLW/SEK.MEDAN LABUHAN, tertanggal 14 Maret 2019.

Ketiga para pelaku tersebut akhirnya telah diketahui polisi lewat proses penyelidikan. Ketiganya berinsial RS (43) dan ESP (28) warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, pelaku insial G (32) warga Jalan Krakatau Medan dan satu orang rekan pelaku masih buron (DPO) pihak petugas.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH mengatakan jika awalnya tersangka insial RS diringkus pihak petugas dikawasan Jalan Selebes Belawan dan tersangka berinsial ESP juga berhasil di amankan dari pintu keluar Jalan Tol Mabar, Kecamatan Medan Deli, sementara tersangka dengan insial G sampai saat ini masih buron pihak petugas.

“Kedua tersangka ini kita amankan dari lokasi yang berbeda dan untuk tersangka insial G yang kini masih kita buron atau DPO supaya kami minta untuk lebih baik segera menyerahkan diri saja,” ucap Kompol Rosyid Hartanto sembari memperlihatkan kedua pelaku, Kamis (21/03/2019).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid kembali mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka RS yang berperan sebagai joki membawa sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik rekannya tersangka G yang dipergunakan melakukan aksi kejahatannya.

Dan tersangka insial ESP yang turut berperan sebagai supir mobilnya sendiri yaitu mobil Toyota Cyla 1366 FK yang tugasnya berperan untuk memantau para korban nasabah yang keluar dari bank yang selanjutnya menginformsikankan kepada tersangka RS dan G untuk mengikuti korbannya.

Lalu tersangka berinsial G yang DPO menurut Kompol Rosyid menyebutkan dimana tugas tersangka G yang berperan mengambil uang korbannya yang sudah diketahui oleh tersangka.

“Hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak petugas dimana para tersangka ini telah mengakui lokasi TKP nya.

Bahkan juga tersangka insial RS mengakui dihadapan petugas telah memperoleh bagian hasil kejahatannya sebanyak Rp 20 juta dan tersangka berinsial ESR memperoleh bagiannya sebesar Rp 20 juta sedangkan tersangka G pun mendapatkan bagiannya sebanyak Rp 35 juta,” kata Kompol Rosyid Hartanto menyebutkan di hadapan media.

“Untuk hasil kejahatan yang ada dilakukan para tersangka yang berada di lokasi TKP ke-2 nya juga mengakui di hadapan petugas dimana telah mendapatkan bagiannya.

Adapun tersangka insial RS mendapatkan bagiannya sebanyak Rp 10 juta, tersangka ESP sebesar Rp 10 juta dan tersangka berinsial G yang DPO tersebut turut serta memperoleh bagiannya sebanyak Rp 20 juta. Jadi para tersangka beserta barang buktinya yang ada telah diamankan di Polsek Medan Labuhan.

Atas perbuatan aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka membuat korban Syahrani dan Janie masing-masingnya mengalami kerugian berkisar antara Rp 75,6 juta dan Rp 40 juta,” sebut Kompol Rosyid Hartanto.

“Para tersangka dapat terancam sesuai Pasal yang tertera dalam undang-undang berlaku dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Selesai kegiatan konfrensi pers yang berjalan dengan baik tersebut, kemudian para tersangka bersama barang buktinya dengan pengawalan petugas kembali dimasukkan ke dalam sel Polsek Medan Labuhan. (ENC – Bucos)

Comments are closed.