Dua Pelaku Pencuri Pintu Besi di Jalan Cemara Diringkus

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap 2 orang pelaku pencuri pintu besi milik T Selamat di Jalan Cemara Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku EK alias Disol (35), warga Jalan Cemara GG. Keadilan Lorong II Lama Timur, Desa Sampali, dan MH alias Ardi (35), warga Jalan Lorong II Barat, Desa Sampali. Keduanya ditangkap di Jalan Cemara, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat laporan dari korbannya.

“Berdasarkan pengaduan tersebut personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Cemara,” kata Kanit, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskan Kanit, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pengambilan pintu besi dilakukan bertiga pada Kamis (13/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Hasil curian dijual ke botot di Jalan H Anif Desa Sampali, dengan harga per kilo Rp 5.500 berat 78 kg.

“Hasil curian mereka jual ke botot. Untuk rekan pelaku yang belum tertangkap sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed.