Dua Pelaku Percobaan Ranmor Diringkus
TANJUNG BALAI, Eksisnews.com – Hasil kegiatan Operasi Sikat Toba, Tim Sus Gulita Polres Tanjung Balai, dalam waktu 3 jam berhasil mengungkap tersangka dalam kasus percobaan pencurian sepeda motor, Sabtu (07/03/2020) sekira jam 07.00 Wib.
Berdasarkan laporan korban Erwinsyah yang ditemani karyawannya yang kebetulan tinggal satu rumah dengan korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan tentang pembongkaran rumahnya dengan cara mencongkel bagian jendela kaca nako belakang rumah, Sabtu (07/03/2020) sekira Jam 03.00 dini hari.
Keterangan dari korban Erwinsyah dihadapan petugas mengatakan jika dirinya sempat melihat kedua tersangka Hengky Tarnando Pandapotan Siahan (27) yang profesinya nelayan Warga Gg Sosor Nauli dan tersangka Riad yang juga profesinya sama Nelayan adalah Warga kel, Gading dan coba teriak dan menyuruh kedua tersangka keluar namun terdengar teriakan kedua tersangka pembobolan rumah langsung lari melalui atap dapur rumah tapi naas menimpa tersangka Hengky dan tertangkap oleh warga yang sudah kumpul kerena mendengar adanya suara teriakan.
Selain itu menurut informasi yang diperoleh, sekira jam 04.00 Wib warga bersama Kepling mengantar tersangka Henky ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan membuat laporan atas kejadian tersebut. Pihak petugas Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai pun langsung melakukan Intrograsi terhadap tersangka dan didapat keterangan bahwa tersangka Hengky melakukan perbuatanya bersama temannya yang bernama M. Riad.
“Berdasarkan keterangan tersangka Hengki, Tim sus Gurita melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka M. Riad. Lalu tepat sekitar jam 07.00 Wib tersangka M. Riad berhasil ditangkap di dalam rumahnya,” ucap petugas berpangkat Kompol Sendiman.
Lanjutnya lagi menguraikan, adapun peran yang dilakukan tersangka M. Riad adalah menunggu disepeda motor ketika tersangka Hengky melakukan aksinya,” ucap Kapolsek Tanjung Balai Kompol Sendiman kembali.
Sambung Kompol Sendiman lagi menuturkan para tersangka mengakui bahwa sehari sebelum perbuatan mereka terbongkar, tersangka telah mencoba melakukan perbuatannya dirumah tersebut namun gagal karena peralatan yang mereka gunakan tidak cocok.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa Ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 jo 53 KUHPidana, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkas Kompol Sendiman mengakhiri. (ENC-Bucos)
Comments are closed.