Dua Pelaku Ranmor Keok Didor Pegasus

MEDAN, Eksisnews.com – Dua opelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) yang beraksi di lokasi Jalan HM Joni Gang Murni Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area pada Selasa (7/5/2019) kemarin berhasil dilumpuhkan oleh pihak petugas dari Team Pegasus Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yakni MI alias Bambang (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak dan rekannya HG alias Agun (21) warga Jalan Pasar Baru, Medan Tembung. Sementara HG dari informasi yang dihimpun merupakan residivis dalam kasus ranmor tahun 2016 dan 2017 di Polsek Percut Seituan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara diberikannya tindakan tegas secara terukur dan terarah pada bagian kakinya karena mencoba melawan petugas saat pengembangan.

“Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena mencoba melawan petugas disaat akan dilakukannya pengembangan,” kata AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (8/05/2019).

Lanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku berawal dari korban Yustri Yani (27) warga asal Dolok Masihul yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Metic Honda Scoopy miliknya dari plataran parkir tempat korban ngekos di Jalan HM Joni Gang Murni No. 18 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area pada Selasa (7/05/2019) sore.

“Awalnya berdasarkan adanya pengaduan dari si korban yang kemudian oleh Team kita berhasil melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya serta keberadaannya. Dan langsung saja dari Team Pegasus kita mengintai keberadaan pelakunya,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kembali, dari proses yang dilakukan, akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui sedang berada di depan warnet yang berada di kawasan Pasar 5 Tembung.

“Dari informasi masyarakat yang diperoleh akhirnya pihak petugas Team Pegasus Polrestabes Medan langsung bergerak menindaklanjuti dengan meringkus ke dua pelaku dari depan warnet kawasan Pasar 5 Tembung,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Menurut Putu Yudha Prawira, jika kedua orang pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjual hasil curiannya seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinsial Kojek yang sedang dalam pemburuan pihak petugas.

Sementara itu, saat kedua pelaku diamankan, petugas mengamankan sejumlah uang dari masing-masing para pelaku yaitu dari pelaku Agun sebesar Rp 200 ribu dan dari Bambang petugas mengamankan uang sebesar Rp 700 ribu.

“Kedua pelaku diamankan dari depan warnet di Pasar 5 Tembung, bahkan dari hasil intrograsi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang dijual seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinsial Kojek yang masih kita buru atau DPO,” kata AKBP Putu Yudha Prawira sembari menambahkan dari kedua pelaku petugas menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp 200 ribu dari pelaku Agun dan Rp 700 ribu dari pelaku Bambang yang diduga uang tersebut hasil penjualan sepeda motor milik korban yang dicuri kedua orang pelaku.

Lebih lanjutnya, Putu Yudha Prawira menuturkan, kedua orang pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dihadapan hukum.

“Keduanya sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tentunya siapa saja yang melakukan aksi kejahatan akan kita berikan tindakan tegas dan dihukum sesuai hasil perbuatannya,” pungkasnya (ENC-Bucos)

Comments are closed.