Dua Pelaku Uang Palsu Ditangkap
MEDAN, Eksisnews.com – Dua orang pria sebagai pelaku dalam tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah bersama sejumlah alat bukti uang palsu ditangkap petugas Polsek Medan Barat pada hari Minggu (8/03/2020) sekira jam 12.30 Wib.
Polisi menyita uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 19 lembar dan 2 unit printer merk Canon, 1 unit laptop merk HP, kertas manila dan penggaris besi diamankan.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, kedua pelaku upal yang diamankan yaitu HT (53) warga Jalan Karya Karang Berombak, Medan Barat dan P (44) warga Jalan Sekata, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Zunaidi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku bermula saat pihak unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di kawasan Jalan Karya.
Saat berada di lokasi Jalan Karya petugas melihat tersangka berinsial P dengan gelagat mencurigakan masuk kedalam rumah. Petugas pun langsung saja mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan di badan serta penggledahan di dalam rumah yang akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 19 lembar.
“Setelah tersangka P bersama barang bukti upal diamankan lalu langsung saja diintrograsi dan pelaku pun mengakui di hadapan petugas jika barang bukti upal miliknya itu didapatkanya dari salah seorang pria berinsial HT dan satu lembar upal tersebut dibelinya seharga Rp 30 ribu,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal.
Masih dijelaskanya, usai mendapatkan keterangan dari tersangka berinsial P tersebut langsung ditindaklanjuti pihak petugas Tim Reskrim Polsek Medan Barat dan akhirnya lewat proses pengembangan yang ada dilakukan dimana tersangka berinsial HT berhasil diamankan dari kediamanya bersamaan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut berupa dua unit printer merk canon, satu unit laptop merk HP, kertas manila dan alat penggaris besi.
“Guna kepentingan proses selanjutnya tersangka berinsial HT bersama barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat pencetak upal tersebut yang ditemukan petugas dari dalam rumahnya langsung saja diamankan ke Polsek Medan Barat.
Kedua tersangka kini sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjutnya,” pungkas Kompol Afdhal Zunaidi kepada wartawan, Rabu (11/03/2020). (ENC-Bucos)
Comments are closed.