Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Simpang Tiga

EKSISNEWS.COM, Perbaungan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan bersama barang buktinya.

Kedua tersangka yang diketahui bertetangga yang tinggal di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai yaitu Dede Setiawan alias Dedek (27) dan rekanya Johanes Gultom alias Ones (26). Keduanya ditangkap petugas di warung yang tak jauh dari kediaman tempat tinggal para tersangka tersebut.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam pemaparanya menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti di lokasi.

“Lewat pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti dari tersangka Johanes Gultom (26) alias Ones yaitu berupa 2 plastik klip putih ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,40 gram yang tersimpan dibawah bantal saat diduduki oleh tersangka.

Sementara dari tersangka Dede Setiawan alias Dede, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 kotak kosmetik yang berisikan 1 lembar plastik klip tranparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.

Kedua tersangka bersama barang buktinya dilimpahkan Polsek Perbaungan ke Satuan Narkoba Polres Sergai guna kepentingan proses lanjutnya yang ada,” kata AKBP Robin Simatupang.

Dikatakanya lagi, dari hasil proses interograsi dilakukan terhadap tersangka DS alias Dedek yang sudah memiliki 2 orang anak ini mengaku, jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pria berinsial EN warga Medan seharga Rp200 ribu dan dibeli tersangka pada hari Rabu (22/04/2020) sekira jam 13.00 WIB.

Sedangkan tersangka JG alias Ones di hadapan petugas juga mengakui telah memperoleh barang bukti tersebut dari tersangka insial RB warga Medan dan dibelinya seharga Rp.250 ribu pada hari Jumat (24/04/2020) sekira jam 10.00 WIB.

“Itulah hasil pengakuan masing-masing kedua tersangka saat diintrograsi petugas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya maka kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandas AKBP Robin Simatupang Selasa (28/04/2020) sore. (ENC-Bucos)

Comments are closed.