Dua Penuntut Umum Ini Ditegur Majelis Hakim
EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH menegur dua penuntut umum saat di sidang lanjutan dua terdakwa mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8/2020).
Kedua penuntut umum tampak salah tingkah saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sri Wahyuni menanyakan status Sei Ling yang menjadi saksi kasus penjualan surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar.
Sei Ling yang merupakan Mantan Manajer Finance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ternyata banyak menyimpan rahasia, bahkan dalam kesaksian untuk kedua terdakwa yakni Mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi juga banyak kejanggalan soal sukses fee yang nilai mencapai Rp 3 miliar lebih dalam setiap tahapan dari tiga kali transaksi di Bank Sumut.
Karena banyak mengetahui dan ikut dalam penerbitan MTN, majelis hakim tipikor kaget bahwa status Sei Ling hanya sebagai saksi dan bukan tersangka.”Kok sebagai saksi, kenapa tidak tersangka?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada kedua penuntut umum Robertson dan Hendri Sipahutar.
Mendengar pertanyaan dari Majelis Hakim, kedua penuntut umum hanya terdiam.
Bahkan ketika penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan tentang salinan atau bukti transfer sukses fee, lagi-lagi jaksa tidak bisa menunjukan hal tersebut karena hal ini sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi yang didakwaan oleh penuntut umum.
Sebab Sei Ling dalam persidangan juga mengaku memerintah Anita Susanto yang merupakan Mantan Asisten agar membuat list piutang dan MTN kepada Wahyu.
Bahkan Sei Ling dan Anita Susanto yang kini berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu tersebut, mengaku bahwa pihak MNC lah yang menawarkan sanggup menjual MTN kepada pihak lain.
Sei Ling dalam kesaksian secara online, menyebut Bambang, Dadang dan James dari pihak MNC Sekuritas yang menawarkan MTN yang kemudian diketahui adalah Bank Sumut.
Tapi Sei Ling pun juga mengaku bahwa kondisi SNP semenjak 2016, sudah defisit dan ia pun tidak mengelak kalau Anita pernah menyampaikan kondisi perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan perlengkapan rumah tangga tersebut.
Terungkap juga bahwa PT SNP pun ternyata bermasalah dalam pembayaran kredit di Bank Panin sebesar Rp191 Miliar dan Bank Mandiri sebanyak Rp1,2 Triliun. Namun hal ini pun dirahasiakan oleh pihak SNP. Uniknya lagi, saksi Anita terlihat emosi saat dicecar soal pertemuan di Belmont Hotel. Karena ia tidak pernah tahu akan tetapi soal ia menerima perintah membuat list piutang itu dibenarkannya.
Sementara itu, kedua penasehat hukum terdakwa meminta jaksa bisa menghadirkan transaksi pembayaran pembelian surat berharga dan sukses fee. Mendengar itu, majelis hakim lagi-lagi mengingatkan penuntut umum agar bisa menghadirkan bukti transaksi tersebut.
Sementara saat ditanya oleh Mathilda, SH penasehat hukum dari terdakwa Andri Irvandi apakah saksi kenal dan pernah bertemu dengan Bambang, Dadang dan Arif?. Saksi menjawab tidak kenal dan tak pernah tahu.Dan saat ditanya Mathilda, SH apakah saksi mengenal terdakwa Andri Irvandi?, saksi kembali menjawab tak tahu.”Gak, saya baru dengar kali ini,” ucap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(ENC-NZ)
Comments are closed.