Dua Terdakwa Ini Akui Mau Pakai Pil Ekstasi Ajak  Cewek Cewek

EKSISNEWS.COM, Medan – Dua terdakwa yakni Hafidz Syahputra dan Hardi Gunawan alias Robot saat ditanya ketua Majelis Hakim Mian Munthe, SH, MH mengaku kalau 8 butir pil ekstasi miliknya akan digunakan bersama cewek-cewek.

“Mau dipakai bersama cewek-cewek Pak,” ucap terdakwa saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya dalam kesaksian polisi yang menangkap kedua terdakwa mengatakan, bahwa kedua terdakwa diamankan dikamar hotel 551 di Jalan Pemuda Medan dan ditemukan didalam tas terdakwa sebanyak 8 butir pil ekstasi.

Mengutip dakwaan Penuntut Umum, Rizkie A Harahap, SH menyebutkan bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 terdakwa Hafidz Syahputra datang ke Kota Medan lalu terdakwa-I Hafidz Syahputra menghubungi terdakwa-II Hari Gunawan Als Robot untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa-I Hafidz Syahputra menginap di Hotel 511 Kamar 221 yang terletak di Jalan Pemuda Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan yang sebelumnya sudah disewa oleh terdakwa-II Hari Gunawan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa-I dan terdakwa-II berencana ketempat hiburan malam dan akan menggunakan narkotika jenis pil ekstasy, sehingga terdakwa Hafidz Syahputra bersama dengan terdakwa Hardi Gunawan Als Robot mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Lalu terdakwa Hardi Gunawan langsung keluar dari kamar hotel tersebut untuk membeli narkotika jenis pil ekstacy / inex ke Jalan Mangkubumi Kota Medan. Dan sekira 20 menit kemudian terdakwa Hari Gunawan kembali kekamar hotel tersebut dan memberikan 8 butir narkotika jenis pil ekstacy / inex warna ungu kepada terdakwa Hafidz Syahputra.

Namun tidak berapa lama kemudian terdakwa Hafidz Syahputra dan terdakwa Hari Gunawan ditangkap oleh saksi Suwarno bersama dengan saksi Sorimuda Siregar, saksi Salendra Tarigan, saksi Robert A. Sirait, saksi Ngajar Sinukaban, dan saksi Pardamean Harahap (keenamnya anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan) dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstacy / inex dengan berat netto 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram yang disimpan terdakwa-I didalam tas kecil warna coklat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.( ENC-NZ)

Comments are closed.