Dua TKI Warga Aceh Ini Bawa Sabu dari Malaysia

MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai berhasil meringkus para TKI illegal dari Malaysia saat berada di
Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jumat (7/02/2020) sore.

Saat berada di Mako Polres Tanjung Balai, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan dari para TKI yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan perempuan.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, setelah dilakukanya pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya petugas menemukan dari dalam tas ransel milik tersangka Musassirin barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang kemudian dari dalam tas ransel milik tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli juga ditemukan 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Penemuan barang bukti itu dari tersangka Muhammad  Zul Fadlisyah alias Zul (30) warga asal Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan barang bukti yang juga ada dari tersangka Musassirin ( 21 ) penduduk asal Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureul Kabupaten Aceh Timur Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam,” sebut kapolres.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini barang haram yang ditemukan petugas tersebut berupa 1  bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1050 gram dan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 280 gram.

“Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 250 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 270 gram dan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 250 gram,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan dari 1 unit handphone merk samsung warna putih,1unit handphone merk samsung warna kuning emas, sebuah buku paspor atas nama Muhammad Zul Fadlisyah, sebuah tas ransel merk polo warna hitam dan sebuah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.

“Atas adanya temuan barang bukti jenis narkotika sabu tersebut yang selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik kedua tersangka,” tandasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.