EKSISNEWS.COM, Medan – Edarkan uang palsu, seorang pria bernama Hendrik alias Ciban (37) warga Jalan Punak Gg Sapu Kel Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku Hendrik alias Ciban diamankan karena melakukan peredaran uang Palsu sebesar Rp 200.000.
“Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwasanya ada seorang laki-laki yang diamanakan perkara uang palsu di Jalan Pasundan no 55 B Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah. Selanjutnya personel Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti uang palsu 2 lembar 200.000,” kata Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Senin (20/5/2024).
Dijelaskan Kapolsek, korban saat itu sedang berjualan dikedai / warung miliknya dan kemudian pelaku datang membeli dengan uang palsu.
“Keesokan harinya pelaku hendak mau membeli di kedai / warung yang berbeda dengan berjarak 3 rumah dari sebelumnya. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar