Edy Rahmayadi Sebut Struktur APBD 2019 Kembali ke Habitat
MEDAN, Eksisnews.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebutkan struktur yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 dipastikan akan kembali ke habitatnya yakni Sumatera Utara yang agraris.
“Pastinya APBD (2019) kita ini kembali ke habitatnya yaitu Sumut yang agraris, sektor lain yang lebih besar adalah infrastruktur, juga dalam rangka berjalannya agraris, keluar masuknya pertanian,” kata Gubsu usai mengikuti rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang R APBD Provsu TA 2019 oleh Gubsu di ruang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/11/2018).
Karena, seperti diketahui, struktur APBD yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara tentang APBD 2019 bahwa pendapatan daerah terbesar Rp15,271 676.789.618, belanja daerah dianggarkan pada APBD ini berjumlah Rp15.487.832.360618, selanjutnya belanja langsung, masing-masing direalisasikan bagi peningkatan kesempatan kerja dan usaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan sebesar Rp82.745.275.627. atau 1,68 persen.
Kemudian, terangnya, kepada peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan mencapai Rp 1.371.767.186, atau 27,91 persen. Selanjutnya, alokasi tertinggi terhadap pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan sebesar Rp 1.406,834.948.329 atau 28,64 persen. Diikuti juga untuk sektor peningkatan layanan kesehatan berkualitas sebesar Rp379.835.761.186 atau 7,73 persen, terakhir bagi peningkatan sektor agraris dan pariwisata mencapai Rp365.58 678.467 atau 7,43 persen.
“Sedangkan, selanjutnya pembiayaan APBD 2019 kita terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp500 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rpp283.844.753,” jelasnya.
Disebutkannya, nota keuangan dan rancangan peraturan daerah provinsi sumut tentang APBD tahun anggaran 2019 akan disampaikan telah mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati dengan mempedoman peraturan mendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019 yaitu penyusunanya berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019 yang mengacu pada arah dan kebijakan sasaran pokok pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
Diakhir rapat paripurna, Gubsu didampingi Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sumut selanjutnya menyerahkan buku R APBD 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut, Wagirin Arman selaku pemimpin rapat didampingi wakil ketua Sri Kumala.(E2)

Comments are closed.