Eksepsi Terdakwa Pemilik Ekstasi Ditolak Majelis Hakim

EKSISNEWS.COM, Medan –  Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Husen Syukri terdakwa dalam kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi.

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 2, Rabu (08/07/20) memerintahkan agar sidang dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho untuk menghadirkan para saksi.

Menyahuti itu, Chandra meminta kepada majelis hakim pada pekan depan untuk menghadirkan para saksi-saksi.

Sedangkan Eilen dari penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dipermudahkan untuk bertemu dengan terdakwa baik itu saat sampai di sel tahanan sementara pengadilan maupun sel tahanan pribadi.

Dari pantauan wartawan, selama persidangan berlangsung tampak terdakwa dikawal ketat. Hal ini dikarenakan terdakwa pada persidangan sebelumnya sempat ribut dengan petugas saat akan dibawa ke ruang sidang.( ENC-NZ)

Comments are closed.