Eldin Cabut Akta Banding di PT Medan, Kasus OTT Suap Inkrah
EKSISNEWS.COM, Medan – Setelah mendapat masukan dari keluarga akhirnya Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mencabut akta banding, sehingga dia harus menerima hukuman sebelumnya 6 Tahun penjara.
Fadli Nasution selaku Penasihat Hukum Eldin kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) malam, membenarkan pencabutan banding tersebut.”Pak Eldin menerima saran keluarga agar tidak banding setelah divonis 6 tahun di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Fadli.
Menurutnya, pencabutan akta banding tersebut dilakukan sepekan lalu, semula Eldin mau banding kemudian beliau mengajukan akta pernyataan banding.
JPU KPK juga mengajukan pernyataan banding, sama-sama mengajukan. Tapi kemudian beliau berdiskusi lagi dengan pihak keluarga, akhirnya beliau memutuskan mencabut bandingnya.
Sebab kalau Eldin banding hukumannya bisa naik atau turun. Namun keluarganya menyarankan tidak usah banding. “Beliau cabut banding, kemudian JPU KPK juga,” ujar Fadli.
Dijelaskannya, saat ini putusan terhadap Eldin telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fadli mengatakan Eldin menunggu jaksa KPK melakukan eksekusi putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Eldin bersalah menerima suap. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.(ENC-NZ)
Comments are closed.