EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Baru meringkus empat orang anggota begal bersenjata tajam (bersajam), satu diantaranya masih di bawah umur.
Keempat pelaku yakni, Edo Berma Bukit (21), Ivantinus Samuel Naibaho (20), Rio Sitepu (19), dan NPB (17).
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, para pelaku ditangkap setelah membegal sepeda motor milik korbannya bernama Aprilius Ivan Telaumbanua (23), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor saat itu melintas di Jalan Cik Ditiro Medan, tiba-tiba korban dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sembari mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang,” kata Kompol Ginanjar, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Kapolsek, para pelaku mengambil hp korban dari box motor korban dan salah satu pelaku ada yang menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.
“Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil hp korban yang ada di dalam jok sepeda motor dimana di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600 ribu,” sebut Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah parang, 1 buah pisau sangkur bayonet, 1 buah ketapel kepalan tangan dan 1 buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembegalan dibeberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada Bulan Maret 2023 di Jalan Cik Ditiro, depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut. Kemudian yang kedua pada Juni 2023 di lokasi Pasar III, depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan pada Juni 2023 di atas fly over Jamin Ginting,” jelasnya.
Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di Juni 2023 di lokasi Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.